Padang-sumateraline. Com-Permen PUPR No 7 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 23 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Kementerian PUPR telah menjadi dasar hukum “BERAKHLAK”. Berangkat dari hal tersebut Kementerian PUPR giat melaksanakan Internalisasi tidak hanya dilingkungan Kementerian tapi juga hingga ke Unit Unit Pelaksana Teknis didaerah. BWS Sumatera V Padang hari ini Rabu (28/09) juga melaksanakan Internalisasi Core Values Berakhlak dengan dipandu oleh Koordinator Layanan Hukum dan Reformasi Birokrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PUPR, Lia Maulida, SH,M.Si.
Kehadiran beliau dalam menanamkan core Values Berakhlak disambut baik oleh BWS Sumatera V Padang dalam rangka menunjang Pembangunan Zona Integritas. Kepala BWS Sumatera V Padang Dr. Dian Kamila, ST,MT bersama Kepala Subbag Umum dan Tata Usaha sepakat bahwa melalui kegiatan internalisasi ini hendaknya diharapkan nilai- nilai dasar Berakhlak dapat tertanam dan mendarah daging serta dapat menjadi karakter bagi karyawan dan karyawati BWS Sumatera V Padang sebagai insan PUPR. Dalam kesempatan yang sama juga diserahkan Buku Panduan Berakhlak dan SE Menteri PUPR terkait sebagai pedoman dalam penerapan nilai -nilai dasar Berakhlak.
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif kiranya menjadi panduan bagi seluruh pegawai Kementerian PUPR dalam berperilaku di dalam dan diluar Kementerian PUPR. Sekaligus menunjukkan semangat dan komitmen pegawai Kementerian PUPR yang diwariskan dari generasi ke generasi, tak lupa juga sebagai arah dan memberikan aspirasi kepada pegawai Kementerian PUPR ketika bertugas sebagai Insan PUPR. (rls)
0 komentar:
Posting Komentar