Padang - Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Kota Padang menyayangkan pembangunan Pertokoan Fase VII. Dalam hal ini di wewenangi oleh Dinas Perdagangan Kota Padang.

Idman selaku ketua KBPKL Kota Padang bersama tim pengacara merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan pertokoan Fase VII di Pasar Raya, padahal KBPKL merupakan organisasi yang memiliki badan hukum.

"Dinas Perdagangan Kota Padang mendata anggota KBPKL tanpa sepengetahuan saya sebagai Ketua KBPKL Kota Padang,"

Tak hanya itu, dirinya menjelaskan Kamis (15/9/21) kepada awak media, adanya undangan sosialisai rencana pembangunan pertokoan Fase VII kepada pedagang kaki lima.

"Adanya undangan kepada pedagang kaki lima untuk sosialisasi rencana pembangunan pasar, itupun tanpa sepengetahuan Ketua KBPKL," Pungkasnya.

Dirinya menilai perencanaan pembangunan Fase VII ini sangat baik dan akan lebih bermanfaat tanpa menimbulkan kecurigaan kepada pedangang.

"Kadang kami berpikir apa salah kami sehingga tidak dilibatkan sama sekali. Apa salahnya kami ikut dilibatkan, agar sama-sama jelas dan mana tahu ada juga yang bisa kami bantu," Katanya.

Ketua KBPKL berharap, jangan ada perpecahan karena pembangunan Fase ke VII . Karena itu dirinya meminta Dinas Perdagangan melibatkan seluruh unsur yang ada di Pasar Raya Padang.(tim)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top