Padang-sumateraline.com -Peraturan Presiden Republik Indonesia No 60 tahun 2021 tentang penyelamatan Danau Prioritas Nasional,  termasuk didalamnya Danau Singkarak dan Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat.  Hari ini Rabu(07/09) Kepala BWS Sumatera V Padang menghadiri Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Salah satu tujuan dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Tahun 2022 ini adalah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penyelamatan Danau Prioritas Nasional. (humas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top