Padang-sumateraline.com- Meski aturannya sudah jelas, masih banyak saja pengendara di Kota Padang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dari pantauan awak media dilapangan pelanggaran yang dilakukan Mulai dari tidak memakai helm, penggunaan Knalpot Bising serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan motor.

"Helm sangat penting bagi pengendara karna apa bila saat terjadi kecelakaan banyak korban jiwa akibat tidak memakai helm, maka dari itu mari pakai helm dalam menggunakan motor,” demikian ajakan Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin S.I.K, Selasa (13/09/2022).

Pada hari Selasa 13 September 2022 Kasat menjelaskan , Hari ini Personel Sat Lantas Polresta Padang sudah menindak sebanyak 57 pelanggaran yang dilakukan pengendara motor, terdiri dari 50 pelanggaran tidak menggunakan helem dan 7 pelanggara penggunaan Knalpot bising.

“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, tak henti-hentinya berikan himbauan humanis kepada para pengendara yang melintas di jalan raya, agar selalu menggunakan helm standar SNI, memiliki SIM, serta melengkapi kelengkapan ranmor seperti STNK, TNKB, kaca spion dan knalpot standar sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentan LLAJ,” terang Kasat Lantas.

Kami berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan menggunakan atribut lengkap di saat bepergian. Mari kita mengikuti aturan yang ditetapkan,” tutup Kasat.(SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top