Tanah Datar-sumaterline. Com (13/09-2022)
Satuan Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengukap kasus Narkotika dengan barang bukti jenis Shabu hanya selang beberapa hari ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Datar. Tim
Trantula yang seakan mempunyai kaki seribu, pasalnya hanya berselang hitungan hari Tim berhasil mengukap kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Kasat Norkoba AKP Yaddy Purnama, SH. MH, ini disampaikan Kabag Humas Polres AKP Desfiarta melalui rilis Polres kepada Media sumateraline. Com pada Selasa (13/09) .
"Dalam hitungan waktu empat hari Tim Operasi Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba ini dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalah gunaan Narkotika, tuturnya.
Pada tanggal 8 September seorang laki laki inisial AD (41) dengan barang bukti satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis shabu berhasil ditangkap , dan saat ini sedang dalam proses penyidikan .
Berselang 4 hari Senin 12 September 22 Tim Tarantula kembali berhasil menangkap seorang laki laki penyalah gunaan narkotika jenis shabu , kali ini yang mendapat sial dan berurusan dengan hukum adalah mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 ( dua belas ) tahun penjara dan baru 1 ( satu ) tahun menghirup udara bebas , tersebut adalah warga Kecamatan Lima Kaum dengan inisial MSP (26) .
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan warga setempat , pada pelaku MSP ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 1 ( satu ) unit timbangan digital merek constan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar .
Menurut kepala Satres narkoba polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH , pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun.(007-n)
0 komentar:
Posting Komentar