Tanah Datar-sumateraline. Com (13/10-2022)
Buruan mumpung masih berlaku program pemutiahan Pajak kendaraan, jangan sampai kendaraan anda jadi bodong gara-gara tidak memperpanjang STNK dua tahun. Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telat sampai kendaraan yang belum dibalik nama.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar AKP Julisman, SH. M.H melalui Kanit Regident Ipda Ridho, SH kepada awak media sumateraline.com, diruang dinasnya Kantor Samsat Pagaruyung Batusangkar Kabupaten Tanah Tanah Datar pada Kamis (13/10).
Terkait dengan pemutihan pajak kendaraan itu banyak manfaat nya yang diperoleh seperti, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bea balik nama kendaraan bermotor ke-ii (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas.
Bebas denda BBNKB-II. Bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat. Ini berlaku dari tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan 12 November tahun 2022.
"Diharapkan masyarakat Kabupaten Tanah Datar bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak ini agar kendaraan tidak dibilang bodong saat dilakukan razia Pemeriksaan kendaraan di jalan nantinya," Ujar Kanit Regident Polres Tanah Datar Ridho. (007-n)
0 komentar:
Posting Komentar