Payakumbuh, SUMATRALINE — Keuntungan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya sebatas terjamin biaya pengobatan saja, lebih dari itu banyak layanan lain yang bisa didapatkan oleh peserta, seperti layanan untuk ibu hamil.
Adalah Dinda Pernanda Sari (25) warga asal Kapalo Koto Koto Tangah Simalanggang yang merasa sangat terbantu oleh layanan BPJS Kesehatan saat melakukan kontrol kandungan anak kedua. Dinda diketahui tengah hamil besar dengan usia kehamilan yang telah melewati Hari Perkiraan Lahir (HPL) seharusnya.
"Saya sangat bersyukur menggunakan JKN-KIS di masa kontrol kandungan saya ini, banyak pemeriksaan yang akan dilakukan dan Alhamdulillah semuanya dibantu oleh BPJS Kesehatan, apalagi untuk kelahiran anak kedua ini kemungkinan melahirkan secara operasi ceasar, pasti membutuhkan biaya yang sangat besar kalau bayar pribadi " ungkap Dinda.
Dinda tak menampik perasaan cemas terhadap kondisi kandungan yang telah melewati masa HPL ini tetap membayanginya, namun bantuan dari BPJS kesehatan ini setidaknya dapat mengurangi sedikit beban pikirannya sebagai pasien hamil tua.
"Selama menggunakan JKN-KIS di sini, saya belum pernah mengalami kendala yang menghambat pelayanan yang saya terima," ujar Dinda ketika ditemui awak media, Senin (10/10/2022)
Dinda menambahkan, "Pelayanan JKN-KIS itu tidak rumit asalkan mengikuti alur pelayanan dan prosedurnya, saya telah membuktikan sendiri pada masa kehamilan ini. Tentunya, kartu KIS kita harus aktif dan rutin membayarkan iuran tepat waktu"
Dinda menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menghadirkan Program JKN-KIS, ia berharap program ini dapat semakin berkembang dan bersinergi dalam memberi akses layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, serta Dinda juga berharap seluruh masyarakat khususnya di Kota Payakumbuh dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Seperti disampaikan oleh Hengki Irawan Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh saat melakukan kunjungan ke beberapa fasilitas kesehatan di Kota Payakumbuh Senin (10/10/2022), “BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia dimanapun berada, untuk masyarakat yang bekerja silahkan mendaftarkan diri melalui tempat kerja masing-masing, bagi masyarakat golongan mampu dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi dengan anggota keluarga, serta untuk peserta tidak mampu akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Khusus untuk Kota Payakumbuh masyarakat tidak mampu tinggal melaporkan diri ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta tanggungan Pemerintah Daerah, karena Kota Payakumbuh sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh terkait Universal Health Coverage (UHC) bagi masyakarat Kota Payakumbuh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan”.
0 komentar:
Posting Komentar