Limapuluh Kota, SUMATRALINE --- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Nagari Kabupaten Limapuluh Kota Endra Amzar, S.H menepis anggapan pihaknya memberikan masukan yang keliru terkait polemik yang mengemuka menyusul penerbitan Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor 239 Tahun 2021 Tentang Peresmian Penetapan Anggota Badan Musyarawah (Bamus) Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027. Pada dasarnya SK. Bupati Limapuluh Kota 239/2021 tertanggal 15 Juni 2021, telah disusun dengan mengacu kaidah penerbitan produk hukum daerah serta melibatkan pemangku kepentingan di segala lini pada pelaksanaan pemilihan calon Anggota Bamus Nagari Tarantang tahun 2021. Tak kalah pentingnya, penerbitan kebijakan daerah tentang penetapan keabsahan Anggota Bamus Nagari Tarantang juga mempertimbangkan jaminan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta aspek kepentingan umum lainnya di Nagari Tarantang.
"Penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang, telah melalui segala proses, dilakukan secara hati-hati dan seksama mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kenagarian serta di tingkat panitia pemilihan nagari, dengan mengadakan rapat-rapat dan pertemuan yang tercatat dengan baik. Adalah tidak benar kami dikesankan memberikan masukan dan pertimbangan keliru kepada pimpinan untuk menerbitkan keputusan," jelas Kepala DPMD/N Endra Amzar kepada Tim Kominfo di Payakumbuh, Selasa (18/10/2022). Pihak DPMD/N, kata Endra Amzar, perlu menyampaikan klarifikasi dan verifikasi terhadap berkembangnya opini yang kurang tepat berkaitan dengan penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027. Untuk menjernihkan opini tersebut, pihak DPMD/N meminta kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Limapuluh Kota untuk memfasilitasi penyebarluasan informasi untuk mengakhiri kesimpangsiuran di masyarakat ihwal proses penetapan anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027 berdasarkan hasil pemilihan Bamus Tarantang pada 26 Maret 2021. "Dengan penjelasan ini, harapan kita polemik tentang penetapan SK. Bupati Limapuluh Kota 239/2021 bisa diakhiri," ujar Endra Amzar.
Diterangkan oleh Endra Amzar, sedari dini DPMD/N telah meminta bahwa Pemilihan Anggota Bamus Nagari Tarantang untuk menerapkan segala peraturan dan ketentuan berlaku dalam pemilihan anggota Bamus Nagari Tarantang sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang Nomor 06/2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Termasuk dalam hal, kata Endra, batasan jumlah periodesasi masa jabatan Bamus atau nama lainnya, bagi calon anggota Bamus yang pernah menjabat sebelumnya untuk dipilih kembali. Lebih lanjut, kata Endra Amzar, DPMD/N tak tinggal diam ketika belakangan muncul keberatan terhadap sejumlah anggota Bamus terpilih karena diduga telah pernah tiga periode menjabat Anggota Bamus atau nama lainnya di Nagari Tarantang. "Bersama DPMD/N, Camat Harau, Wali Nagari serta Panitia Pemilihan Bamus Tarantang pada tanggal 6 April 2021 dilakukan rapat penyelesaian pemilihan Bamus Nagari Tarantang 2021. Diantara kesepakatan rapat adalah menyurati Menteri Dalam Negeri tentang penjelasan penghitungan periodesasi batas masa jabatan Anggota Bamus yang dapat dipilih kembali. Rapat juga menyepakati sembari menunggu surat balasan Menteri Dala, tahapan selanjutnya hasil pemilihan Bamus Nagari Tarantang tanggal 26 Maret 2021, tetap dilanjutkan," papar Endra Amzar.
Begitu menerima balasan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 147/1938/BPD tanggal 16 April 2021 tentang Penjelasan Masa Jabatan Keanggoatan Badan Permusyawaratan Desa, pihak DPMD/N lantas menyurati Camat Harau, Wali Nagari Tarantang dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang untuk melakukan klarfikasi dan verifikasi kembali masa keanggoatan 5 (lima) orang Anggota Bamus Terpilih Nagari Tarantang 2021-2027. "Tapi amat disayangkan, surat ini tak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, yang terjadi malahan melalui surat Camat Harau ke DPMD/N, persoalan adanya Calon Anggota Bamus Nagari Tarantang yang telah tiga kali menjabat sebagai anggota Bamus atau nama lainnya dikembalikan ke Kabupaten dalam hal ini DPMD/N," ungkap Endra Amzar. Mengacu kepada tugas dan fungsi DPMD/N serta aspek kepastian hasil pemilihan keanggotaan Bamus Tarantang Tahun 2021, lanjut Endra Amzar, dilakukan konfirmasi tentang informasi indikasi adanya Calon Anggota Bamus Tarantang yang pernah menjabat sebagai anggota Bamus sebanyak tiga kali ke Bagian Hukum Setda Limapuluh Kota, Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Pemerintahan Nagari Tarantang. "Penelusuran ini tak menemukan dokumen yang relevan. Selanjutnya berpedoman kepada hasil rapat-rapat sebelumnya dan terutama berpedoman kepada Laporan Hasil Pemilihan Bamus Nagari Tarantang, ---yang memuat juga pernyataan bilamana ditemukan hal-hal yang tak sejalan dengan peraturan, maka pencalonan bisa dibatalkan-- kami kemudian kemudian menyusun rancangan penetapan keanggotaan Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027," jelas Endra Amzar.
Atas dasar ini, dia menyesalkan pihak-pihak yang terkesan membenturkan atau menafsirkan secara gegabah hubungan antara penerbitan SK.Bupati Limapuluh Kota 239/2021 dengan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemdagri Nomor: 147/1938/BPD, tanpa penjelasan yang utuh berdasarkan kondisi yang sebenarnya. "Pada dasarnya kita menginginkan proses penetapan anggota bamus di nagari berlangsung secara kondusif, sehingga warga bisa tenang dan kita mengepankan aspek kehati-hatian dalam penetapannya, DPMD/N tidak berjalan sendiri tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan Harau, Pemerintahan Nagari dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tarantang," kata Endra Amzar. Dan, hal terpenting lainnya tambah Endra Amzar, penetapan Anggota Bamus Tarantang periode 2021-2027 untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan kepentingan umum di Nagari Tarantang.
Berkenaan dengan fakta terakhir, ihwal surat pengaduan masyarakat Nagari Tarantang tentang temuan terbaru indikasi pelanggaran periodesasi masa jabatan oleh dua Anggota Bamus Nagari Taratang 2021-2027, terang Endra Amzar, pada tanggal 10 Oktober 2022 DPMD/N pun menyikapi dengan menginisiasi pertemuan dengan pihak pelapor dan terlapor di bawah pimpinan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herman Azmar. "Sikap kita jelas, jika laporan pengaduan bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, pasti akan ditindaklanjuti," ujar Endra Amzar. Berbicara tentang hasil pertemuan per 10 Oktober 2022 di ruang Bagian Hukum Setda Limapuluh Kota dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMD/N dan Kabag Hukum dokumen-dokumen yang diberikan pelapor serta hasil konfirmasi maka kedua pihak terlapor mengakui pernah menjabat selaku Anggota BPAN selama dua periode. Hal ini secara tak langsung membuat kedua terlapor telah tiga periode menjabat anggota Bamus atau nama lainnya. Dengan perkembangan ini,Endra Amzar mengisyaratkan tentu terbuka peluang untuk mengagendakan pembahasan peninjauan kembali Keputusan Bupati Limapuluh Nomor 239/2021 yang disesuaikan dengan penyusunan kebijakan hukum daerah. Berbicara tentang konsekuensi akibat diterbitkan S.K Bupati Limapuluh Kota Nomor 239/2021 terkait dengan pembayaran tunjangan jika terjadi ketidakabsahan dalm penetapan kedua Anggota Bamus Nagari Tarantang tentu akan diperhitungan mengacu kepada mekanisme pengelolaan keuangan di Nagari. (Tim Kominfo)
0 komentar:
Posting Komentar