Limapuluh Kota, SUMATRALINE — Guna menjamin terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) mutlak diperlukan jaminan keamanan untuk terlindunginya pengguna SPBE. Fokus utama keamanan SPBE adalah pengelolaan keamanan informasi serta terjaminnya informasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE. Untuk itu, pemerintah daerah selaku penyelenggara SPBE mesti memperhatikan keamanan informasi dari segi ruang lingkup, penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi keamanan dan perbaikan berkelanjutan.
Demikian rangkuman sosialisai Peraturan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manejemen Keamanan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (13/10/2022). Sosialisasi terselenggara atas kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat dengan Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota. Tampil sebagai narasumber tunggal Kepala Bidang Persandian Diskominfotik Pemprov Sumbar Eko Faisal. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Eki Hari Purnama, Kepala Bidang Persandian Titin Mulyani dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, pejabat fungsional fungsional pada Diskominfo Limapuluh Kota dan Diskominfo Kota Payakumbuh.
“Peraturan BSSN tentang manejemen keamanan informasi ini bersifat mengikat seluruh instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota, ini pedoman utama dalam mengelola keamanan informasi elektronik di pemerintahan daerah,” jelas Eko Faisal.
Lebih lanjut Eko Faisal mengatakan sosialisasi Perban SSN Nomor 4/2021 merupakan bentuk upaya pemerintah provinsi dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat. Perban yang disosialisasikan memuat tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dikatakan oleh Eko Faisal, standar teknis dan prosedur keamanan dalam pelaksanaan SPBE ialah terdiri dari data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, jaringan intra pemerintah, serta sistem penghubung layanan.“Standar Teknis dan Prosedur Keamanan ini berperan sebagai kontrol keamanan untuk mengendalikan resiko,” papar Eko Faisal.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Limapuluh Kota menyampaikan apresiasi kepada Diskominfotik Pemprov Sumbar atas pelaksanaan sosialisasi Perban SSN Nomor 4/2021. Berbicara tentang SPBE, pada dasarnya ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Di sisi lain, SPBE perlu ditunjang manejemen keamanan informasi. Diharapkan kegiatan sosialisi keamanan informasi ini menambah pemahaman bagi Kabupaten Limapuluh Kota dalam mengelola keamanan informasi sebagai salah satu sendi SPBE. “Dalam rangka transformasi sistem pelayanan publik ke SPBE, kita butuh pendampingan dan pembinaan dari Diskominfotik Provinsi Sumbar, terutama dalam manejemen keamanan informasi, di tengah banyak pihak yang terus mengembangkan ancaman terhadap pengelolaan informasi elektronik lembaga pemerintah,” ujar Eki.
Manejemen keamanan SPBE, jelas Eki adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan keamanan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta mendukung layanan SPBE yang berkualitas. Sehingga, pihaknya merasa terbantu dengan sosialisasi sebagai landasan pengelolaan kebijakan dalam sistem informasi elektronik mengacu SPBE. “Karena pada dasarnya manejemen keamanan informasi SPBE dilaksanakan oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Perban SSN 4/2021,” jelas Eki.(HM/ Kominfo)
0 komentar:
Posting Komentar