Padang- Setelah sekian lama menanti, pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang kini mulai menemui titik terang.
Seperti diketahui, salah satu tempat yang sempat menjadi pusat perdagangan di Pasar Raya Padang itu, bakal direvitalisasi dengan bantuan dari Kementerian PUPR.
Sementara besar anggaran pembangunan fisik tergantung hasil review Detail Engineering Design (DED) yang sekarang sedang berlangsung diperkirakan mencapai Rp127 miliar.
Hal itu mengemuka dalam rapat antara Pemerintah Kota Padang bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor BPPW Sumbar, Senin (17/10/2022).
"Alhamdulillah, hari ini kita menggelar rapat bersama pihak BPPW Sumbar guna menyamakan persepsi membahas kesiapan readiness criteria (RC) untuk dapat memulai pelaksanaan pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang. Fase VII ini mengalami kerusakan yang cukup berat akibat gempa bumi tahun 2009 silam," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar saat mewakili Wali Kota Padang di dalam rapat tersebut.
Andree menyebut, revitalisasi Fase VII Pasar Raya Padang sudah diupayakan sejak pasca gempa 2009. Karena keterbatasan anggaran dan hal lainnya, pembangunan belum mampu dilakukan.
"Insya Allah di 2023 mendatang akan dimulai pembangunannya berkat dukungan dana Kementerian PUPR. Semoga setelah direvitalisasinya bangunan Fase VII ini, pedagang akan berjualan dengan nyaman dan pembeli pun senang berbelanja. Semoga geliat jual beli kembali bangkit," harapnya.
Lebih lanjut Sekda juga menekankan kepada OPD terkait untuk menyiapkan segala item yang mesti dipenuhi agar pembangunan Fase VII bisa segera dimulai.
"Kita harus segera menyiapkan RC pembangunan Fase VII ini. Semoga di awal 2023 pembangunan fisik gedung bisa dimulai," harap Sekda Andree.
Sementara itu Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito menuturkan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang tersebut.
Terkait pembangunan Fase VII, ia menyebut akan dibangun gedung dengan tiga lantai dan dilengkapi ' semi basement'. Lama pembangunan diperkirkan maksimal dua tahun pengerjaan.
"Apabila kelengkapan persyaratannya telah memenuhi atau 'clear' secara administrasi, baru pelaksanaan pembangunannya dilakukan sesuai alokasi anggaran yang ada," tuturnya.
Dalam kesempatan itu hadir mengikuti rapat Kepala Dinas PUPR Tri Hadiyanto, Kepala Sat Pol PP Mursalim, Kadishub Yudi Indra Sani serta perwakilan Dinas Perdagangan, BPKAD, DLH dan Bappeda Kota Padang.
Selain itu juga terlibat jajaran Satker Pelaksana Prasarana Permukiman BPPW Sumbar.
0 komentar:
Posting Komentar