Padang- Tidak ingin berprestasi biasa, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang (Lapas Padang) kembali melakukan gebrakan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas Padang. Kepala Lapas Era Wiharto melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan berbagai instansi dan pihak ketiga lainnya, bertempat di Lapas Padang pada hari Kamis (8/12).
Lebih lanjut Era Wiharto menjelaskan "Ada 5 perjanjian kerjasama yang kami tandatangani hari ini. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar), Komandan Distrik Militer (Kodim) 0312 Kota Padang, Dinas Sosial Kota Padang, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB. Saanin Padang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONi) Kota Padang, Sanggar Seni Darak Badarak Pariaman. Perjanjian Kerja sama meliputi Keamanan dan ketertiban, pencegahan dan penanganan peredaran Narkoba, Perawatan Warga Binaan, Olahraga dan Kesenian. Harapan kami dengan adanya penandatanganan kerjasama ini kedepannya bisa memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas Padang." ujar Era.
Pelaksanaan penandatangan perjanjian kerjasama dengan berbagai instansi dan pihak ketiga ini sejalan dengan surat perintah dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. "Setiap Lapas dan Rutan di Lingkungan Wilayah Sumatera Barat diminta oleh Kepala Kantor Wilayah untuk selalu meningkatkan dan memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas dan Rutan yang kemudian dituangkan dalam berbagai Perjanjian Kerjasama (PKS)." tambah Era Wiharo.
Kegiatan penandatanganan kerjasama di Lapas Padang dibuka dengan penampilan dari Grub Sanggar Darak Badarak dan diselingi acara hiburan penampilan musik gendang tabuah oleh beberapa orang Warga Binaan yang telah dilatih Sanggar Kesenian Darak Badarak, penampilan Upiak Isil sebagai Duta Narkoba BNNP Sumbar, serta pemainan catur oleh Grand Master Catur sekaligus Ketua KONI Kota Padang Bapak Yusra melawan 40 orang pemain catur yang terdiri dari Pegawai dan Warga Binaan. (Rel/Na)
0 komentar:
Posting Komentar