Tanah Datar-sumateraline. com  (20/12-2022) 

Peserta Calon PPK melapor ke Bawaslu merasa dicurangi saat mengikuti tes sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh orang yang bukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar pada Selasa (20/12) 

Kecurangan tersebut dikatakan terjadi saat peserta mengikuti tes wawancara. Dimana, peserta mengaku diwawancarai oleh orang yang bukan Komisioner KPU. Peserta juga mendapat pertanyaan yang membingungkan.

Mekanisme wawancara calon anggota PPK diatur pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di aturan itu tegas  KPU kabupaten/kota bertugas melakukan tahapan seleksi calon anggota PPK, termasuk wawancara. Di aturan tersebut juga terlampir formulir penilaian wawancara dengan keterangan

Salah seorang peserta calon anggota PPK yang mendaftar sebagai PPK di Kecamatan X Koto, Tanahdatar berinisial EN, saat melapor ke Bawaslu Tanahdatar mengaku jika dirinya serta beberapa peserta lainnya merasa dicurangi.

"Saat tes wawancara saya diwawancarai bukan oleh komisioner, melainkan petugas yang mengaku sebagai staf KPU," ujar EN, saat ditemui di Bawaslu Tanahdatar, Selasa (20/12) sore.

Selama ini, EN yang sudah tiga kali mengikuti tes PPK dan pernah menjadi anggota PPK mengaku tidak pernah diwawancarai oleh yang bukan komisioner.

"Jadi saat mau masuk saya bertanya kepada peserta yang lebih dahulu dari saya, dia menjawab yang mewawancarai bukak komisioner. Saat saya masuk, saya tanya juga pada petugas  yang didalam, dia menjawab jika dia yang mengaku staf akan mewawancarai," terangnya.

EN sudah pernah tiga kali mengikuti seleksi anggota PPK dan selalu diwawancara oleh anggota KPU. "Karena dasar itulah, saya merasa ada skenario untuk menggagalkan dalam proses seleksi kali ini,”ujar EN.

Menurut informasi dari EN, selain tidak diwawancara orang yang tepat, ada juga calon PPK Tanahdatar mendapat pertanyaan yang membingungkan. Seperti menanyakan peserta ikut organisasi tertentu yang membuat peserta tidak mengerti dengan konteks pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan pemilu.

EN saat ikuti tes wawancara pada tanggal 12 Desember  kemarin,  berbarengan dengan peserta dari kecamatan lain seperti dari  peserta dari Kecamatan X Koto, Batipuh, Batipuh Selatan dan Lintaubuo.

EN mengaku jika dirinya berharap agar dengan melaporkan kejadian ini bisa mendapat keterangan apa yang sebenarnya terjadi dengan proses perekrutan calon anggota PPK.

" Saya sudah berusaha menghubungi nomor aduan KPU untuk meminta kejelasan, tetapi tidak aktif. Dan juga sudah berusaha menanyakan kepada pihak KPU tapi belum ada jawaban," tuturnya.

Merespons temuan ini, Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten Tanahdatar melakukan protes tertulis ke KPU Tanahdatar dengan tembusan KPU Sumatera Barat dan KPU RI.

“Seleksi yang diduga sarat kecurangan ini mencoreng kredibilitas KPU Tanahdatar sekaligus merusak demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun,”ujar Ketua DPC PA GMNI Tanahdatar, Wahyu Hidayat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanahdatar Hamdan saat dikonfirmasi mengaku jika pihaknya telah menerima terkait laporan yang disampaikan oleh salah satu warga yang mengikuti proses seleksi PPK di KPU Tanahdatar.

Laporan yang diterima pihaknya, tentang adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pembentukan badan Adhoc KPU.

" Bawaslu Tanahdatar  telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Setelah laporan tersebut terang Hamdan, nantinya Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil dan juga menentukan jenis dugaan pelanggarannya.

"Dalam hal pencegahan, sebenarnya Bawaslu Tanahdatar dulu telah bersurat ke KPU Tanahdatar perihal Imbauan kepada KPU agar memastikan pelaksanaan pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pedoman teknisnya," terang Hamdan.

Jika nanti terbukti syarat formil dan materil adanya pelanggaran sebut Hamdan, nantinya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Sejauh ini sebut Hamdan, baru ada satu laporan yang masuk ke Bawaslu.

Sementara itu  Ketua KPU Tanahdatar Fahrul Rozi saat dikonfirmasi mengatakan jika proses yang dilalui sudah sesuai mekanisme.

"Jadi begini, kita selain komisioner juga meng SK kan pembantu komisioner yang terdiri dari staf untuk menyelenggarakan tes wawancara calon anggota PPK. Karena kekurangan SDM tentu kita butuh tenaga tambahan," ujarnya.

Namun, semua itu sebutnya, sudah sesuai dengan panduan dan mekanisme yang ada. "Terkait adanya laporan ke Bawaslu nantinya akan kita ikuti sesuai prosedur yang ada," tukasnya.(**) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top