Padang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang diambil oleh Polres Solok terkait penangkapan salah satu kadernya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi, melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima, S.Psi, M.Pd, mengatakan Partai Demokrat sangat menyayangkan kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika, apalagi kader tersebut adalah wakil rakyat dari Partai Demokrat.
"Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, inisial LE, yang berasal dari Partai Demokrat jelas mencoreng wajah partai, khususnya di Kabupaten Solok," ujarnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi, menurut Ari Prima, dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan keprihatinannya terhadap telah masuknya narkotika jenis sabu ke kampung-kampung di Sumatera Barat, dan meminta Kepolisian selain fokus terhadap penindakan juga fokus kepada pencegahan yaitu mencegah masuknya sabu tersebut ke Sumatera Barat, dan tidak memberi toleransi kepada siapapun dengan bekingan siapapun yang terlibat kasus Narkoba.
"Saya dapat informasi ada anak seorang pejabat di Sumbar yang terlibat narkoba, setelah ditangkap, diamankan dan tidak diproses, terkait kebenaran informasi tersebut sedang saya selidiki. Terkait peristiwa tersebut di atas (Lucky Efendi), Partai Demokrat akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan organisasi. Bagi setiap kader, mereka sudah menandatangani pakta integritas ketika menjadi anggota DPRD Partai Demokrat.
Mereka wajib mengikuti setiap aturan dan arahan serta kebijakan partai dan melaksanakannya secara tegak lurus sesuai aturan partai. Ada sanksi tegas dan proporsional bagi setiap kader yang melanggar aturan dan kebijakan dari Partai Demokrat," tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Lucky Efendi (30) Ditangkap Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok Arosuka, Selasa dinihari (10/1/2023). Penangkapan Lucky Efendi yang juga Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut, dilakukan di depan SMA 1 Gunung Talang, Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Selasa dinihari sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, mengatakan penangkapan Lucky di depan SMAN 1 Gunung Talang, setelah pihaknya melakukan serangkaian pengintaian. Bahkan, menurut Oon, Lucky sudah diintai sejak lima bulan lalu.
"Kami sudah lakukan pengintaian dari sore. Setelah dipastikan adanya barang bukti kami lakukan penangkapan. Informasi terkait LE, sudah kami terima sejak lima bulan lalu. Namun, untuk memastikan itu, kami terlebih dahulu melakukan pendalaman," ujarnya.
Dari penangkapan Lucky Effendi, disita tiga barang bukti, yakni satu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan no pol BA 1735 HE.
Terkait kronologis penangkapan, Oon Kurnia Illahi menuturkan bahwa pada Selasa dinihari, sekira pukul 00.15 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa a.n. Lucky Efendi Pgl. Lucki yang sedang berada di tengah jalan raya yang beralamat di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Penangkapan berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.
Petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama an. Lucki Efendi Pgl. Lucki. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.(*)
0 komentar:
Posting Komentar