Tanah Datar-sumateraline. Com (17 Januari 2023) 

Menindak lanjuti berita yang berkembang di media bahwa 
Proyek Mangrak putus kontrak sehingga Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Saidani dan Komisi 3 DPRD lansung turun kelapangan melihat Proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berdiri di pusat Kota Batusangkar Kabupaten Tanah Datar. 
Pembangunan Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di pusat Kota Batusangkar yang mangkrak. Sehingga  putus kontrak, mendapat sorotan dari anggota DPRD Tanah Datar.

"Kami telah memanggil instansi terkait, dan meminta kronologis, mempertanyakan terkait mangkraknya proyek pembangunan kantor MPP ini," ujar Waki Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra yang didampingi Wakil Ketua Saidani, dan Ketua Komisi III Beni Remon, beserta sejumlah anggota, ketika meninjau lokasi pembangunan tersebut, Selasa (17/01) 

Dikatakan Anton Yondra, pemerintah daerah telah memutus kontrak pekerjaan sejak tanggal 13 Januari 2023 lalu. "Kontrak kerja dengan perusahaan pelaksana telah diputuskan, dan administrasi telah diselesaikan," sebutnya.

Namun, kata Anton Yondra dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini tidak ditemukan adanya kerugian negara, karena pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bobot pekerjaan.

"Uang daerah aman, karena yang dibayarkan kepada pihak perusahaan sesuai dengan bobot kerja, dan sisa nya masuk ke kas daerah, termasuk jaminan dan asuransi, serta denda dari keterlambatan pekerjaan," ungkapnya.

Kedepan DPRD menyarankan kepada pemerintah daerah, agar dalam menentukan pemenang tender proyek pembangunan perlu pengkajian yang lebih dalam.

"Agar proyek pembangunan tidak mangkrak, dalam penentuan pemenang lelang proyek pembangunan, pemkab harus mengkaji lebih dalam, serta melihat track record dari perusahaan yang akan dimenangkan tersebut. Sesuai aturan, pemenang tender, bukan harus yang penawaran terendah, " pintanya.

Asisten II Setda Tanah Datar Abdul Hakim, mengatakan pekerjaan pembangunan MPP ini, memang mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu dengan denda permil perhari dari nilai kontrak.

"Sesuai aturan, karena keterlambatan, diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, dengan denda maksimal satu permil perhari dari kontrak," ujarnya. 

Dikatakan dia, pekerjaan kantor MPP yang dikerjakan oleh CV Temika Jaya Utama itu, bobotnya per 31 Desember 2022 lalu, baru sekitar 43 persen.

Berdasarkan kesepakatan, pihak pelaksana proyek membuat surat pernyataan perpanjangan waktu serta dengan kajian bisa  menyelesaikan pekerjaan. Dengan catatan membayar denda Rp 1,5 juta setiap hari dan masa pelaksanaan pembangunan ditambah 50 hari.

"Pembangunan dilanjutkan kembali, namun tiga hari berselang, kami dapat informasi pihak pelaksana "kabur" dan pembangunan tidak dilanjutkan," tambahnya.

Tidak bisa dihubungi dan ditemui, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ke CV Tenika Jaya Utama untuk melanjutkan kontrak pembangunan tersebut.
"Karena sudah tidak dilaksanakan, kita sudah lalui prosedur, dan ambil tindakan tegas, kontrak diputus," pungkasnya. (N/007-n) 









0 komentar:

Posting Komentar

 
Top