Padang- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdapat 15 danau di Indonesia yang masuk dalam program penyelamatan nasional tersebut. Dua di antaranya berada di wilayah Sumatera Barat, yakni Danau Singkarak dan Danau Maninjau.
Kamis (16/02) telah dilaksanakan Konsultasi Publik Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Revitalisasi Danau Maninjau Beserta Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kantor Camat Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Tujuan diadakannya Konsultasi Publik ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait rencana kegiatan Revitalisasi Danau Maninjau beserta DAS yang berdampak penting, menampung sarana prasarana & tanggapan masyarakat terkait rencana kegiatan yang juga menjadi bahan dalam penyusunan dokumen lingkungan, memilih wakil masyarakat sebagai bahan dari Komisi Penilai Amdal, serta memenuhi peraturan perundangan di bidang Amdal yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 28 Ayat (1).
Serta juga dilaksanakan penandatanganan oleh wakil masyarakat yang terdiri dari perwakilan masing-masing nagari untuk menjadi ujung tombak dalam penyampaian informasi kepada masyarakat disekitar Danau Maninjau tersebut.
Adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini merupakan bukti bahwa BWS Sumatera V Padang serius dalam melakukan Revitalisasi Danau Maninjau beserta Daerah Aliran Sungai (DAS). (rls)
0 komentar:
Posting Komentar