Tanah Datar-sumateraline. Com (13 Februari 2022)
Tim Trantula satuan Polres Tanah Datar bersama jajaran kembali behasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang berinisial AB umur 25 tahun diduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Norkotika golongan 1 Jenis Shabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/02) sekira pukul 16.30 Wib di sebuah bengkel di Jor Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H menjelaskan bhw kejadian berawal pada saat Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat yang mana untuk terduga pelaku AB (26) sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap terduga pelaku AB serta melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga AB (26) yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting.
Tak hanya itu, Tim juga melakukan Penggeledahan terhadap Rumah orang tua dari terduga pelaku di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan Barang Bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta 1 (satu) pak plastic klip yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut.
Terduga Pelaku AB (26) juga mengakui bahwasanya Barang Bukti yang di temukan oleh Tim tersebut adalah miliknya, tutur Kasat Norkoba AKP Desmeri.
Pada saat dilakukan Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
"Selanjutnya untuk Terduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " Ujarnya.
Untuk terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun. Hal itu disampaikan Kabag Humas Polres Tanah Datar Iptu Gusrial.(*/007-n)
0 komentar:
Posting Komentar