Solok-Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar hadiri eksekusi pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (15/3/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kejaksaan tersebut, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, Kapolresta Solok AKBP Ahmad Fadhilan, Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori, Dandim 0309 diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, serta tamu undangan lainnya.
Barang Bukti Yang di Musnahkan diantaranya Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1000,44 Gram, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, Minuman Keras, Tangki Modifikasi, Uang Palsu, serta Barang Bukti lainnya
Kajari Solok Andi Metrawijaya dalam sambutan nya mengatakan bahwa pada kesempatan tersebut ada beberapa jenis Barang Bukti yang akan dimusnahkan, dan hampir 80% di dominasi oleh perkara Narkotika.
“Untuk itu dalam hal ini kita harus meningkatkan komitmen kita bersama untuk memberantas narkoba, sehingga kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi Zero atau bersih dari narkoba,” katanya.
Sementara itu, Bupati Solok dalam kesempatan nya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum bersama dengan BNNK, dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana hukum yang terjadi di kabupaten dan Kota Solok.
“Saya sebagai Kepala Daerah akan mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok, semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini,” ucap bupati.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum oleh Bupati Solok dan Kajari Solok bersama tamu kehormatan lainnya.(rls)
0 komentar:
Posting Komentar