Solok-sumateraline.com- Kapolres Solok Arosuka menghadiri pemusnahan berbagai Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (15/3/2023).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Solok, Epyardi Asda, Kapolres Solok Arosuka, AKBP Apri Wibowo, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan, Forkopimda Kabupaten Solok dan Kota Solok.
Ramadhani sangat mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum bersama dengan BNN, yang telah berhasil mengurangi tindak pidana hukum yang terjadi di Kota dan Kabupaten Solok.
“Kita akan mendukung penuh untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Ia berharap semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok tercinta ini.
Sementara itu, Kajari Solok, Andi Metrawijaya mengatakan dari seluruh jenis barang bukti yang akan dimusnahkan, hampir 80% didominasi oleh perkara narkotika.
“Untuk itu, kita harus meningkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga Kabupaten Solok dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero
atau bersih dari narkoba,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis ganja sebanyak 1000,44 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 30,26 gram, minuman keras, tangki modifikasi, uang palsu, senjata rakitan serta barang bukti lainnya. (***)
0 komentar:
Posting Komentar