Lima Puluh Kota, SUMATERALINE -- Guna memberikan pemahaman akan pentingnya Metadata Statistik dan Kode Referensi bagi Produsen data dan walidata serta meningkatkan kompetensi produsen data agar mampu menyajikan metadata statistik secara baik yang akan melahirkan data berkualitas dan sesuai dengan prinsip Satu Data, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi kode referensi dan Metadata Statistik sektoral Tahun 2023 bersama Badan Pusat Statistik, Kamis, (16/03/23). Diselenggarakan di Aula Shago Bungsu I, Sosialisasi Metadata dan Kode Referensi dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Limapuluh Kota yang diwakili Sekretaris Muhammad Rifki dan turut dihadiri oleh Kepala BPS Limapuluh Kota Hendro Seprita Deza, Kepala Bidang Statistik Mira Ningsih beserta jajaran serta 31 Produsen data dari sejumlah OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Sekretaris Diskominfo, Muhammad Rifki dalam sambutannya mengatakan, merujuk pada Perpres nomor 39 tahun 2019, satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. "Saat ini pemerintah daerah memerlukan data daerah atau data statistik sektoral yang tepat dan akurat untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Hal ini dikuatkan juga dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mengamanatkan pada setiap instansi pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan statistik sektoral," ungkap Muhammad Rifki. Kemudian dikatakannya, dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan SDM dalam rangka meningkatkan ketersediaan, kualitas, dan kemudahan akses data statistik sektoral daerah sehingga dapat berguna bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, serta memperkirakan antisipasi terhadap resiko dan hambatan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan.

Selanjutnya, Kepala BPS Limapuluh Kota Hendro Sepitra Deza dalam penyampaiannya mengatakan, pengelolaan data statistik sektoral merupakan salah satu inisiasi dari kebijakan Satu Data Indonesia yang sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh informasi data statistik sektoral sehingga tidak terdapat lagi perbedaan data yang tumpang tindih. “Kebijakan data statistik diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas,” ujarnya. Selanjutnya Hendro mengatakan, data yang dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah selaku produsen data harus jelas setiap prosesnya baik itu, metodologi, jangkauan dan lainnya. Tidak hanya itu lanjutnya, data yang dikumpulkan diharapkan memenuhi kaidah statistik dan bisa dimanfaatkan seluruh pihak. "Diharapkan sinergi antara BPS selalu pembina data, Kominfo sebagai wali data, OPD adalah produsen data dalam mewujudkan Satu Data Indonesia," pungkasnya. (MFS/Diskominfo)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top