Padang-sumateraline.com- Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Kabupaten Kepulauan Mentawai dukung penuh Mahkamah Agung, hal tersebut dibuktikan dengan melayangkan surat dukungan ke Pengadilan Negeri Padang pada Senin, (03/04/2023).

Juni Arman, S.IP., M.IP selaku ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam keteranganya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk memperjuangkan Partai Demokrat.

Juni Arman menjelaskan Bahwa Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat (DPP PD) dan TEUKU RIEFKY HARSYA selaku Sekretaris Jenderal DPP dengam masa bhakti 2020-2025 dan telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat
Keputusan

a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei
2020; juncto

b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat
kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat.

c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;

Negara telah menetapkan bahwa partai demokrat sudah sah menjadi peserta Pemilu, jadi menurut kami bahwa apa yang dilakukan oleh kubu Moldoko cs tidak dapat diterima dan sudah pernah di uji dan diadili oleh Mahkamah Agung, jadi menurut kami sebagai kader partai Demokrat bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk menggangu Demokrat untuk menang, paparnya.

Semoga di tahun pemilu yang akan datang partai Demokrat bisa menjadi partai pemenang dan bisa mensejahterakan rakyat secara merata, tutupnya.(SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top