Padang-sumateraline.com- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Padang datangi Pengadilan Negeri Padang untuk mengantarkan Surat perlindungan hukum untuk Mahkamah Agung mengenai persoalan Peninjauan Kembali oleh saudara Moldoko KSP yang ilegal, Karna Moldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Begitu yang disampaikan oleh ketua DPC Demokrat Padang Surya Jupri Bitel dalam keterangannya sesaat sudah menyerahkan surat tersebut pada, Senin (03/04/2024) di Pengadilan Negeri Padang.
Dijelaskan Bitel sapaan akrab pria tersebut, ini semua menindak lanjuti instruksi dari ketua DPP Demokrat AHY atas pengajuan PK yang diajukan oleh kubu Moldoko cs. Tentu saja kami sebagai kader sangat kecewa dan menolak atas apa yang dilakukan oleh saudara Moldoko.
Masih kata Bitel, '' Bahwa secara sah di akui oleh negara sebagai organisasi politik di republik ini, namun Moldoko tetap bersikukuh sehingga kami mempunyai tanggung jawab moral untuk memberi dukungan kepada Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung bisa memutuskan dengan se adil-adilnya'' , paparnya.
Kami meminta kepada Mahkamah Agung agar memberi keputusan yang berdasarkan azas keadilan dan masyarakat bisa tau bahwa Partai Demokrat yang sah adalah Ketumnya AHY.
Semoga hasil perjuangan dari DPC Demokrat Kota Padang bisa mengangkat Marwah Partai Demokrat dan memperjuangkan hak-hak masyarakat kedepannya, tutupnya.(SRP)
0 komentar:
Posting Komentar