Padang-sumateraline.com- Polresta Padang, Tekan angka kecelakaan lalu lintas, tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kembali diberlakukan.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K, M.Si melalui Kasat lantas Polresta Padang AKP Alfin, S.Ik., M.H Kamis, (25/5/2023) mengatakan Tilang manual kembali diberlakukan untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran lalu lintas terutama pada wilayah Kota Padang.

Kasat Lantas menyampaikan, adapun yang menjadi fokus penilangan manual yakni kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang didapati melakukan pelanggaran lalu lintas yang bisa berakibat pada terjadinya kecelakaan.

Ia menyebut, angka kecelakaan lalu lintas semakin tinggi terjadi akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Pemberlakuan tilang manual sasarannya yakni kepada pengendara yang masih di bawah umur, mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone, tidak menggunakan TNKB , tidak menggunakan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, melawan arus dan berkendara menggunakan kenalpot bising, jelasnya.

Untuk Kota Padang sendiri, Kasat Lantas mengatakan jika saat ini tilang manual tersebut tengah dijalankan, ucapnya 

“Sudah mulai berlalu hingga batas waktu yang belum ditentukan, makanya kita himbau kepada masyarakat untuk tertib dan patuhi aturan lalulintas,” pungkasnya.

Kemudian kepada orang tua kita juga menghimbau untuk mengawasi anak-anaknya, dan pastikan memiliki SIM untuk berkendara.

Adapun rincian jumlah pelanggaran bulan ini sebanyak 1188 pelanggaran.

Pelanggaran Helm sebanyak 279, melawan arus 178, pengendara dibawah umur 92, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara 130, menggunakan Hp saat berkendara 1, TNKB 341 dan yang menggunakan knalpot brong 167, tutupnya
(SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top