Padang-Koperbam gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022, rapat kali ini dihadiri oleh Ketua Umum Inkop Muhamad Nasir pada Rabu, (31/5/2023) di Teluk Bayur.

Sempat adanya isu jahat dihembuskan oleh pihak tak bertanggungjawab soal pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuahan seluruh Indonesia, dibantah tegas Ketua Umum Inkop H Muhamad Nasir, SE.

Muhamad Nasir, Ketua Umum Inkop baru saja terpilih masa bakti 2023-2028 juga didampingi Wakilnya Chandra (Ketua Koperbam Telukbayur),  Kepala Advokat TKBM Inkop Basri Abas, SH, MH, Ketua Bidang Migas TKBM Inkop Yonis Sanggang SE , pada saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperbam Tahun buku 2022.
     
Kepada awak media , M Nasir dengan tegas membantah isu murahan itu. Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi  Tahun 2011 tidak benar. Hingga kini tetap eksis dan masih dalam pembicaraan serius pada tingkat pusat. Jika SKB 2 dirjen 1 Deputi  Tahun 2011 itu dicabut akan berdampak serius bagi kelangsungan TKBM. Dan bahkan mengancam eksistensi TKBM yang sepertinya akan dihilangkan pelan-pelan sehingga para pekerja pelabuhan yang mencapai 86 ribu orang lebih akan tergusur. 

“Sejak 2011 SKB ini berjalan dengan baik, tapi pada 2016 isu itu menggelinding mau dicabut, namun pada 4 Desember 2017, kami  melakukan aksi mogok nasional dan berkat perjuangan teman-teman dan serikat pekerja pelabuhan SKB tersebut tidak jadi dicabut dan berjalan sesuai dengan harapan,” kata Nasir. 

Kendati demikian, kata Nasir, pada pada tahun 2021 terbentuklah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stratnas PK) yang melibatkan sejumlah Kementerian termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya aksi beberapa lembaga Kementerian tersebut sepertinya terlalu mengarah terhadap keberadaan Koperasi TKBM pelabuhan sehingga membuat resah pekerja pelabuhan sebab regulasi-regulasi tersebut melemahkan eksistensi pekerja pelabuhan yang telah bekerja kurang lebih 34 tahun. “Bila tetap direvisi maka akan terjadi aksi satu, aksi dua, aksi tiga  dan seterunsya dari puluhan ribu pekerja pelabuhan,” pungkasnya.

Isu massive kata Nasir, yang digulirkan pemerintah soal akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah membawa persoalan baru dalam aspek ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, jika itu terjadi, maka negara memiliki penambahan pengangguran, sedikitnya ada 2 juta orang akan menanggung beban hidup yang cukup memprihatinkan.
 “Persoalan ini bukan sebagai isu murahan, tetapi ini menjadi persoalan besar dan isu Nasional, karena pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang dipersiapkan melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop. Jika ini terjadi, maka akan ada penolakan keras dari kami yang di ikuti lebih dari 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia,“ tegasnya.

Penolakan terhadap regulasi tersebut, kata Nasir sangat beralasan dan memiliki landasan hukum kuat. Rencana kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantinya akan mengatur alihkelola pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan.
“Saya menilai sebagai langkah keliru dan sangat dipaksakan. Seolah-olah Inkop TKBM pelabuhan bermuatan negatif terhadap lajunya ekonomi kerakyatan,”papar Nasir.

Lebih rinci dia menduga jika presiden tak melihat nasib rakyatnya, maka barang ini akan dikelola dan dipegang para kepentingan elit yang menggunakan keluasaan presiden. Karena pemberangusan pengelolaan Koperasi TKBM akan dipindahtangankan dan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berbasis Perusahaan Persero Terbatas (PT). Bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, kata Nasir pihaknya terus berupaya melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan. “Kami nilai itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. “jelasnya Nasir. yang juga dipercaya sebagai Ketua Umum F-SPTI-K-SPSI Indonesia ini. 

“Untuk itu saya minta kawan kawan TKBM yang berada di seluruh Indonesia tetap tenang, bekerja dan berikanlah yang terbaik dalami SDM kembali.Dengan SDM yang handal akan terbentuk tingkat kedisipklinan yang  tinggi untuk organisasi,” tegas Nasir Nasir. yang juga dipercaya sebagai Ketua Umum F-SPTI-K-SPSI Indonesia ini. Mengenai penyelenggaraan RAT tahun buku 2022 yang digelar Koperbam Telukbayur, saya berikan aplus. Meski banyak persoalan, mereka masih mengantongi SHU sebanyak Rp101 juta lebih. “Alhmadulillah, tutupnya. (ped)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top