Padang- DUA periode menjadi anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, pada Pemilu 2024 mendatang kembali memantapkan langkah menuju Senayan, setelah dia mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Sumbar, Senin (9/5/23).

Saat mengantarkan dokumen pendaftaran tersebut, Leonardy Harmainy dan rombongan diterima oleh Anggota KPU Sumbar Amnasmen dan Yuzalmon.

Dalam sambutannya Amnasmen menyampaikan, bahwa berkas pendaftaran dari H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH sebagai bakal calon DPD RI dinyatakan telah diterima oleh KPU Sumbar 

"Jika syarat sudah lengkap, maka pendaftaran mereka akan diterima. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi, dan ada juga tahapan perbaikan data dan lainnya," jelasnya.

Sementara Leonardy Harmainy dalam keterangan persnya menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU dan Bawaslu Sumbar dalam menyukseskan semua tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Dilanjutkannya, apalagi KPU sudah bekerja sesuai dengan Peraturan KPU No.11 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, menjadi sangat terbantu dan dimudahkan lewat helpdesknya KPU.

"Kalau pada tahun-tahun sebelumnya, para peserta pemilu (calan anggota DPD RI) kalau mau mendaftar ke KPU, membawa boks dokumen yang berjejer. Tetapi sekarang, dengan diterapkannya peraturan tersebut para calon datang hanya dengan membawa dia surat saja", ungkap Leonardy Harmainy mengkisahkan.

"Semoga, kedepannya KPU dapat bekerja dengan baik, dan mampu bekerjasama dengan Bawaslu Sumbar dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilu yang tersisa dengan sebaik-baiknya," harap H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.

"Dengan kemajuan IT saat ini, kalau bisa pencoblosan nanti bisa dilakukan secara e-voting. Karena lebih murah, cepat, dan akurat. Dan hal ini telah diterapkan pada Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Agam, dan Alhamdulillah sukses", imbuhnya.

Di kesempatan terpisah Ketua DPW MOI Smbar Anul Zulfri, SH. MH mengatakan, dengan diterapkannya Peraturan KPU No.11 Tahun 2023 sistem pencalonan DPD RI, serta dengan memanfaatkan teknologi, para peserta pemilu sangat dimudahkan dan terbantu proses pencalonnya.

Dan, sehubungan dengan pencalonan Leonardy Harmainy kembali sebagai Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar pada Pemilu 2024 mendatang. Anul Zulfri menilai sosok dan pengalamannya masih dibutuhkan untuk menyuarakan suara daerah di tingkat pusat. Apalagi dia dalam bertugas selama ini, dapat menjaga harkat, martabat, citra, marwah dan kehormatan kelembagaan DPD RI melalui penegakan tata tertib dan kode etik. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top