Padang - Pemerintah Kota Padang kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Wilayah Sumatera Barat.

Predikat Opini WTP terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 ini merupakan yang ke-10 kalinya diraih Kota Padang, dari LKPD 2012 dilanjutkan sembilan kali berturut-turut untuk LKPD 2014, LKPD 2015, LKPD 2016, LKPD 2017, LKPD 2018, LKPD 2019, LKPD 2020 dan teranyar LKPD 2021.

Penghargaan WTP tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Selasa (16/5/2023).

Wali Kota Padang Hendri Septa usai menerima penghargaan mengatakan, predikat WTP yang diterima merupakan bentuk kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih terutama kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang kembali memberikan kepercayaan dan penghargaan dalam bentuk predikat Opini WTP bagi Pemko Padang. Insha Allah penghargaan yang diterima ini akan terus kami pertahankan untuk masa-masa yang akan datang,” ucap Wako Hendri Septa.

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2022 kepada Plt.Inspektur Kota Padang Didi Aryadi, dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik dari APBD tahun 2022 pada DPD/DPC kepada Kakan Kesbangpol Tarmizi Ismail.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Kepala BPKAD Raju Minropa, dan pimpinan OPD terkait.(rls)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top