Padang- PROGRAM Indonesia Pintar (PIP) adalah adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, untuk perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Diketahui program ini disalurkan melalui dua jalur yakni, jalur regular yang diusulkan oleh Disdik Kab/Kota atau Provinsi, dan jalur pemangku kepentingan (termasuk aspirasi anggota Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Pendidikan). Untuk jalur reguler menyasar siswa pemengang kartu PKH, sedangkan.jalur aspirasi itu menyasar peserta didik diluar PKH, termasuk peserta didik PKH yang belum tercover di jalur regular, ungkap Lisda Hendrajoni kepada media ini menyikapi kisruh penyaluran PIP di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang PIP di daerah tersebut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Penerima beasiswa tersebut merupakan masyarakat pra sejahtera yang belum tersentuh program keluarga Harapan (PKH) maupun yang belum pernah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun PIP regular dari pendataan melalui Dinas Pendidikan

"Mamang, tiga tahun terakhir ini kita tidak pernah dapat. Begitupun tahun-tahun sebelumnya juga tidak pernah dapat. Karena orang Pesisir Selatan yang menjadi Anggota DPR RI di Komisi X baru saya", ujar Lisda Hendrajoni.

Dijelaskannya lagi, Anggota DPR RI yang ada di Komisi X telah diberi mandat oleh Kemendikbudristek untuk dapat melakukan penyerapan PIP ini, dan masing-masing anggota (untuk seluruh provinsi di Indonesia) diberikan quota 48.000.

"Jadi tidak benar adanya jika usulan anggota DPR RI dari Komisi X, adalah usulan akal-akalan alias tidak resmi dari Kemendikbudristek. Karena hal dapat dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan resmi untuk anggota Komisi X dan SK yang bisa diakses langsung", tegas Lisda.

Untuk Sumatera Barat, kata Lisda lagi baru menghabiskan separuh total quota yang diberikan yaitu 15.000-an siswa yang telah diusulkan untuk menerima PIP Tahap I Pessel 8790, Tanah Datar 303, Sijunjung 714, Mentawai 1.325, Solok Selatan 202, Darmasraya 711, Padang 1.141, Padang Panjang 905, Sawah Lunto 275 Kota Solok 214. Dan Dapil 2 sebanyak 446.

"Dan masih ada sisa quota yang bisa kita usulkan untuk Tahap 2. Pengusulan dilakukan melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Kemendikbud yaitu SiPintar. Dan kepada masing-masing pihak (pihak regular maupun pihak pemangku kepentingan komisi X) diberi akses penuh oleh Kemendikbud dengan jangka waktu tertentu untuk mengusulkan calon penerima", jelasnya.

Jadi, Ini bukan masalah politik, melainkan bagaimana PIP tersebut dapat diserap oleh masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pesisir Selatan khususnya, dan Sumbar umumnya, pungkas Lisda.

Disisi lain (seperti dikutip dari antara) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Salim Muhaimin menegaskan, SE tentang PIP ini adalah untuk menjawab klaim sekelompok orang yang mengaku mengurus bantuan tersebut. 

"Tidak demikian adanya. PIP itu ada sistem dan alurnya. Karena itu kami terbitkan SE agar tidak ada politisasi dan klaim sepihak," tegasnya di Painan.

Ia juga menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kemendikbudristek maupun Kementerian Sosial terkait adanya penambahan kuota PIP untuk Pesisir Selatan.

Informasi penambahan yang beredar baru hanya sebatas klaim dari pihak tertentu, namun tidak disertai dengan surat resmi dan besaran jumlah kuota yang ditambah untuk tahun ini.

Ira Yusfi, dari Mitrakom Kemendikbud Komisi X DPR RI mengatakan, SE yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, terkait klarifikasi bantuan PIP, akan berdampak kepada aktivasi 440 siswa di daerah tersebut. Karena 440 siswa tersebut terancam batal menerima PIP lantaran sekolah dari para siswa tersebut, enggan mengaktivasi rekening PIP milik siswanya.

“Berdasarkan SK Kementerian, batas waktu aktivasi adalah 30 Juni 2023, ternyata ada data siswa kelas berjalan di Pesisir Selatan, yang belum diaktivasi sebanyak 440 siswa oleh pihak sekolah. Saat kami klarifikasi, pihak sekolah menyebut mendapatkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan,” ungkap Ira Yusfi lagi.

Dijelaskannya, data sebanyak 440 tersebut saat ini sedang di proses kembali, agar dapat disetujui karena adanya miss komunikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pessir Selatan terkait klarifikasi dana PIP sehingga pihak sekolah menjadi ragu.

“Untuk menindak lanjuti hal ini, Senin (26/6/23) perwakilan kami sudah langsung bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, untuk segera melakukan aktivasi, berhubung memasuki masa libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha, dan disepakati akan segera ditindak lanjuti. Kita juga meminta Kemendikbud untuk memperpanjang masa aktivasi lantaran adanya libur Lebaran dan curi bersama ini,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Pesisir Selatan, Asril Dt. Putih menyebut Kadis Pendidikan Pessel tidak mengerti dengan PIP dan tidak faham dengan sistem pemangku kepentingan.

“Di zaman serba canggih ini, seorang Kepala Dinas berkilah tidak tahu SK Menteri, itu rasanya sangatlah aneh. Bagaimana Pessel Bisa maju jika pejabat yang mengatur sistem pendidikannya saja tak paham sistem kerja pemangku kepentingan Komisi X DPR RI", sampai Asril melalui Chat WA nya.

Ia menambahkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kapuslap Kemendikbud tersebut jelas, bahwa SK yang diterbitkan adalah usulan Pemangku Kepentingan Anggota Komisi X DPR RI.

“SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut terkesan tidak menghargai perjuangan dari Anggota DPR RI kita di Pusat. Harusnya Kadis berterima kasih, bukan malah mempersulit,” pungakasnya.(ha)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top