PADANG - Viral di akun media sosial Facebook, tersiar kabar bahwa tunjangan profesi guru se-SMA di Sumatera Barat (Sumbar) belum dibayarkan. Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Drs. Barlius, M.M selalu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun yang perlu diketahui, untuk TPG itu ada persyaratan-persyaratan pencairan: 1. Terbit SKTP
2. Memang betul mengajar 24 jam. 3. Dibuatkan usulan pembayaran.
"Kita tidak ada kepentingan memperlambat pembayaran. Karena memperlambat berarti kita dungu," ungkap Barlius saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) Jumat (2/6/2023).
Kemudian ucap Barlius, terlambatnya serapan anggaran, oleh gubernur kita dianggap kinerja rendah. Tapi kita tidak bisa juga mempercepat pencairan jika persyaratan tidak terpenuhi.
Untuk yang sudah cair, 1. TPG sktp untuk guru 7.989 , nilai 83M (cek sudah di bank). Sebagian sudah masuk rekening guru.
Dan, yang belum masuk ke rekening guru, berarti sedang proses. 2.Tamsil TW 1 sedang proses. TPG untuk 2.000 -an guru lagi sedang proses, jelasnya.
Disisilain, Mahyan, S.Pd, MM Kabid PSMA Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, juga menyampaikan hal yang sama. "Sudah cair uangnya di rekening masing-masing guru, ujarnya singkat.
(An)
0 komentar:
Posting Komentar