Arosuka– Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra memimpin pengambilan sumpah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD PAW (Pengganti Antar Waktu) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat, Selasa, 11 Juli 2023 di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.

Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi akhirnya diberhentikan dari keanggotaan dan Wakil Ketua DPRD. Jabatannya digantikan oleh Mulyadi, sementara sebagai anggota Dedi Fajar Ramli kembali diberi amanah sebagai PAW. Sebelumnya kader Demokrat dari Gunung Talang ini juga pernah menjadi PAW kala Agus Sahdeman maju sebagai Calon Bupati Solok.

Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Pengganti Antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 ini pada rapat pariputrna.

Pengucapan Sumpah PAW anggota dan Ketua DPRD ini dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar., Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, – Forkopimda, Ketua DPRD Dodi Hendra, Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si., Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si., Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM : Mulyadi Marcos, SE, MM., Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM., Anggota DPRD, Kepala OPD, Kepala BUMN dan BUMD, Ketua Organisasi Wanita, Camat.

Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar mengucapkan Alhamdulillah atas terlaksananya Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Pengganti Antar waktu dengan hikmat dan lancar.

PAW, Lucki Efendi Diberhentikan, Mulyadi Wakil Ketua DPRD Kab. Solok 1“Kita semua ikut berbahagia sekaligus bersedih, Berbahagia atas bergabungnya saudara Mulyadi dan Dedi Fajar Ramli sebagai bagian dari DPRD Kabupaten Solok dan turut bersedih atas terlepasnya jabatan saudara Lucki Efendi di DPRD Kabupaten Solok,” ujar Epyardi Asda.

Semoga dengan dilantiknya saudara Mulyadi dan Saudara Dedi Fajar Ramli, tambah Epyardi Asda, akan menambah spirit fighting dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.

“Walaupun dalam waktu terbatas jika tugas dan kewajiban ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya maka akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya daerah pilihan masing-masing,” tutup Epyardi Asda.(adm)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top