Tanah Datar-sumateraline. Com (13 Juli 2023) 

Tahun 2024 Pemerintah Nagari akan memfasilitasi "Sertifikat Halal" Bagi masyarakat Nagari III Koto, terlebih dulu kita coba membantu sebanyak 50 orang pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari jumlah tersebut 17 orang diantaranya sudah Sertifikat, sisanya masih dalam Proses. 
Hal tersebut disampaikan Wali Nagari III Koto Wily Adha, S.Sy pada Musyawarah Nagari (Musna) di Aula Kantor Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Kamis (13/7). 

Kita tau banyak masyarakat bergerak di badang UMKM tentu ada usaha masyarakat, seperti makanan dan minuman, tentu mereka butuh lebel Halal untuk memasarkan dagangan mereka, yang biasa masyarakat susah untuk mengurus Sertifikat Halal, mungkin sibuk atau waktunya tidak ada, maka kita coba membatu untuk Sertifikat Halal ini agar masyarakat mudah untuk mendapatkan nya. 

"Mumpung sekarang ada Program Pemerintah Pusat 10000 Sertifikat Halal, sebagian kita coba memanfaatkan itu untuk masyarakat kita di Nagari III Koto, "kata Wily Adha. 

Kita sudah mengembangkan Bumnag di Nagari, namanya Bumnag Tigo Sarumpun Nagari III Koto, ini sudah memberikan kontribusi untuk Nagari sebesar Rp. 5,7 Juta setahun dari hasil usaha peternakan dan penggemukan sapi. 

Kedepan Bumnag Tigo Sarumpun juga akan mengembangkan depot Air Minum, yang rencananya akan  dibantu Pemerintah Nagari III Koto sebanyak Rp. 80 Juta. 

“Untuk penggemukan sapi ini kita sudah glontor dana nagari untuk Bumnag Tgo Sarumpun sebesar Rp.100,- juta,” kata Willy Adha menambahkan.

Menurut Wali Nagari, selama ini depot air minum, masih dipasok oleh nagari tetangga, namun kedepan kita coba dikelola oleh Bumnag dan kita usaha depot air minum masih menjanjikan keuntungan yang cukup lumayan, tambahrnya. 

Ketua Tim II Tanah Datar diwakili Camat Rambatan Roza Melfita, S.ATP Musyawarah Nagari merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasilitasi oleh Pemerintah Nagari untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Nagari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Rekomendasi Musyawarah Nagari menjadi pedoman bagi Pemerintah Nagari, BPRN dan lembaga di nagari dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

“Untuk itu, mari kita berperan aktif dalam diskusi kelompok, sehingga dapat menghasilkan perencanaan yang baik dalam pembangunan,” kata Camat mengakhiri. Musnag dibuka secara resmi oleh Ketua BPRN  Latra Doni Dt.Paduko Basa.(007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top