Klaten- Peran ASN Seharusnya membantu masyarakat dalam pelayanan di suatu instansi pemerintah, namun kembali dan terjadi lagi, oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang arogan layani masyarakat. Dan kali ini terjadi terhadap warga masyarakat Ds. Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawatengah.

Dimana kronologinya; sekitaran pukul 08.00 WIB Jum’at (7/7/2023). Sebagaimana komitmen di awal, bahwa pihak dari calon pengantin datang di KUA Kecamatan Pedan Jl. Jobodan, Tambakboyo, Pedan, Klaten untuk melaksanakan acara akad nikah.

Namun di sela-sela acara tersebut, sepintas terjadi mis komunikasi, dimana ketika proses ijab kabul akan dilaksanakan, salah satu persyaratan kurang, hingga harus dicari. Namun tanpa alasan yang jelas salah satu oknum pegawai dari KUA Kecamatan Pedan dengan sikap arogannya dan berkata tidak sopan terhadap keluarga yang akan melaksanakan akad nikah tersebut.

Bapak Antar selaku orang tua dari mempelai wanita menjelaskan bahwasannya “Kami datang kan sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan karena kurangnya pengetahuan kami, kami sudah pasrahkan semua ke pak Modin”, ucapnya.

“Kalau memang persyaratan kurang kan harusnya bisa di bicarakan baik-baik, Toh kami pun mengikuti dan mencoba mencari kekurangan dari persyaratan. Bukan malah tidak sopan dan petentang petenteng, ngomong semaunya sendiri”, jelasnya.

“Kementerian Agama harus mengkaji ulang tindakan dan perilaku pegawai di bawah naungannya, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang kurang mengenakan seperti ini”, harapnya.

Ditelusuri dari beberapa sumber, memang sudah banyak warga yang mengeluh terhadap pelayanan dari pegawai KUA Kecamatan Pedan.

Padahal sebagaimana diketahui, bahwa sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan publik dengan tupoksi utama melayani masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pedan mestinya maksimal dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Faktanya, bukannya memberikan pelayanan yang baik, namun justru menorehkan kekecewaan bagi masyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “pelayan” merupakan sebuah kata benda yang memiliki dua makna. Makna pertama adalah orang yang melayani, kemudian makna kedua adalah pembantu atau pesuruh.

Kedua makna ini sudah jelas bahwa kedudukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai orang yang “melayani” atau “pesuruh” yang dipekerjakan oleh masyarakat dan digaji oleh masyarakat melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat. Oleh sebab itu, sebuah keanehan apabila seorang “pembantu” bertindak semena-mena atau tidak sopan pada seorang “majikan”nya.

Apabila setiap ASN sudah memahami makna tersebut tentunya tidak akan ada oknum-oknum ASN yang berlaku kurang memberikan perhatian dan sambutan yang hangat, tidak senyum,  tidak welcome dengan masyarakat saat masyarakat datang ke Instansi/OPD tersebut.

Sikap tersebut merupakan contoh dari contoh-contoh kecil yang penting tetapi mulai hilang bahkan dilupakan oleh para Apuratur Sipil Negara (ASN). Sikap-sikap yang kurang baik tersebut haruslah dihilangkan dan diganti dengan sikap yang ramah dan senyum dalam menerima tamu dan bersosialisasi di masyarakat.

Hingga berita ini di tayangkan upaya konfirmasi dan pendalam masih terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait dan yang lebih berkompeten.(tim)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top