Payakumbuh, SUMATERALINE - DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (29/08/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura bersama Armen Faindal, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Pj. Sekda Kota Payakumbuh Dafrul Pasi, Asisten II Elzadaswarman serta organisasi perangkat daerah.
Agenda pertama Rapat Paripurna Tentang Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses III Tahun Sidang 2022-2023 serta Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses I Tahun Sidang 2023-2024.
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Pj. Sekda Kota Payakumbuh.
Sebelum penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023, Pj. Sekda Dafrul Pasi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, atas penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023.
"Terima kasih atas energi, waktu dan sumbangsih pikiran Saudara Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah membahas Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023 bersama TAPD yang tanpa kenal lelah demi tersusunnya kerangka kebijakan Perubahan APBD Tahun 2023," kata Pj. Sekda Dafrul Pasi.
"Ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD," tambahnya.
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemko Payakumbuh dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari sebagai berikut :
A. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp.729,39 milyar atau naik Rp. 15,3 milyar dari APBD awal Tahun 2023 sebesar Rp.714,07 milyar, dengan kenaikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, sementara Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan tetap dengan target di awal APBD.
B. Perubahan Belanja Daerah
Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Berdasarkan gambaran diatas, belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 bertambah sebesar Rp. 20,42 milyar atau naik 3% dari semula Rp.771,2 milyar menjadi Rp.791,65 milyar.
C. Perubahan Pembiayaan Daerah
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pembiayaan Daerah diperkirakan sebesar Rp.62,25 milyar dari semula Rp.57,15 milyar atau bertambah sebesar Rp.5,09 milyar.
"Untuk Penerimaan Pembiayaan daerah, selama ini kita hanya mengandalkan dari silpa tahun lalu dimana untuk perubahan 2023 ini kita mengalokasikan silpa sebesar 62,25 milyar yang merupakan sisa anggaran tahun 2022 yang bersifat bebas maupun silpa yang earmark penggunaannya," terangnya.
Dafrul mengatakan, dari hal-hal yang telah disampaikan, maka secara keseluruhan dapat dilihat dalam lampiran-lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 yang sudah disampaikan kepada DPRD.
"Kami berharap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 dapat diterima, diteliti, dibahas, dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar