Padang– Kurun waktu 24 Juli hingga 8 Agustus tahun 2023, Polresta Padang melalui Satresnarkoba sudah tangkap 9 orang tersangka yang terlibat kasus peredaran obat terlarang atau Narkoba.

Begitu yang dikatakan oleh Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius diruang kerjanya kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa semua tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menyampaikan laporan sehingga kami bisa menindak para pelakunya.

Berdasarkan dari pengungkapan tersebut polisi menyita 34,29 gram sabu, dan 12 gram ganja kering dan  tersangka  dapat terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, terangnya.

Dia mengajak kepada masyarakat, kalau ada aktifitas yang mencurigakan terkait Narkoba di sekitar lingkungan, agar cepat-cepat beritahu polisi,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang melapor  identitasnya akan dirahasiakan. Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang siap memberikan rasa aman kepada warga kota dari aktifitas peredaran narkotika.

“ Satresnarkoba Polresta Padang Karna sesuai perintah langsung bapak Kapolres untuk memberantas Narkoba, dan kami tidak bosan-bosan kepada bandar serta pengedar Narkoba jangan lagi coba-coba mengedarkan," pungkasnya.(***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top