Padang-Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Suwirpen Suib Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Sumbar Nomor 9 tahun 2018 Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada Sabtu, (19/8/2023) di kantor DPC Demokrat Kota Padang.

Suwirpen Suib dalam keterangannya mengatakan Fungsi DPRD adalah membuat Perda, Peraturan yang telah dibuat akan di sosialisasikan ke tengah masyarakat sehingga masyarakat bisa tau.

" Dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba ini, nantinya masyarakat bisa lebih tau dan tidak ada lagi yang berani memakai dan mengedarkan Narkoba,'' ungkapnya 

Masih kata dia, zat yang ada pada Narkoba sangat bergaya dan bisa merusak masa depan generasi muda. Narkoba dapat menimbulkan kecanduan.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jaga keluarga dari bahaya Narkoba, bagi masyarakat yang sudah mengkonsumsi narkotika segeralah berhenti karena bisa menyebabkan  terinfeksi HIV.

Ketua DPC Demokrat Kota Padang, Surya Jufri Bitel  mengatakan Wakil ketua Anggota DPRD Sumbar H. Suwirpen Suib merupakan salah satu kader terbaik yang dimiliki partai Demokrat.

" Kami dari DPC Demokrat Kota Padang sangat mengapresiasi kepada H. Suwirpen Suib, ditengah kesibukanya masih bisa menyempatkan hadir di kantor DPC yang kita cintai ini, '' ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi Perda semoga bisa memberi ilmu dan manfaat bagi kami dan masyarakat, sehingga bisa lebih mengerti dengan Perda, harapnya.(SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top