Padang - Pemerintah Kota Padang menjadi pemerintah daerah pertama di Sumatera Barat (Sumbar) yang menerapkan Kartu Pemerintah Daerah Domestik (KKPD) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu ditandai dengan diserahkan secara simbolis KKPD oleh Pemimpin Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari Kantor Pusat Roni Edrian kepada Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (11/9/2023).
"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepada Bank Nagari dan Bank Mandiri yang hari ini telah menyerahkan KKPD kepada Pemerintah Kota Padang," ucap Sekda.
Sekda Andree Algamar mengatakan, penggunaan KKPD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah Kota Padang juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekdako Andree Algamar mengatakan, penggunaan KKPD merupakan hal yang baru dalam pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang memilih penerapan KKPD ini secara bertahap melalui pilot project di beberapa SKPD yang penatausahaan keuangan dianggap paling baik.
"Untuk tahap awal ini kita akan terapkan KKPD ini dilima SKPD, yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Pemerintahan Kecamatan Padang Timur. Insyaallah ini akan berlanjut untuk SKPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang," sebut Sekda.
Sekda menambahkan, dengan adanya penggunaan KKPD dalam sistem pembayaran transaksi keuangan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan aparatur daerah, efisiensi belanja daerah semakin meningkat, penghematan anggaran, mengurangi kebocoran belanja daerah, serta dapat meningkatkan transaksi keuangan digital.
"KKPD ini dapat digunakan diantaranya, untuk pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK) pembayaran tiket pesawat, sewa hotel, jamuan makan, pemeliharaan, sewa kendaraan, e-commerce, tagihan listrik PLN dan lainnya," pungkas Sekda.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Inspektur Arfian, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Kepala BPKAD Raju Minropa, Sekretaris Bappeda Alfian, Sekretaris Dinas Kominfo Titin Masfetrin, Camat Padang Timur Siska Meilani, Pemimpin Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari Kantor Pusat Roni Edrian, Area Head Bank Mandiri Area Padang Oktriza dan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang Hendri Masri .(rls)
0 komentar:
Posting Komentar