Tanah Datar-sumateraline. 
Com (27 September 2023) 

Keputusan tentang perintah pelakasanan Eksekusi yaitu sebagai berikut : 
Mahkamah Agung Republik Indonesia Dektorat Pelayanan Umum Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Negeri Batusangkar menetapkan. Penetapan Nomor 2/PDTX/2023/PNPSK Junto Nomor 6/PDTG/2020/PNPSK Junto 157/PDT/2020/PTPDG Junto Nomor 2270K/PDT/2021. 
Hal tersebut diampilkan oleh Panitera Aliludin, SH selaku juru sita Pengadilan Negeri Bagusangkar kepada Media ini didampingi anggota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Tanah Datar, Camat Lima Kaum diwakili Kasi, Kepala Jorong Melana Ponco Devi Yanti, Selasa (27/9) 

Panitera Aliludin magatakan, 
demi keadilan ketuhanan yang Maha Esa. Kami Ketua Pengadilan Batusangkar telah membaca surat eksekusi tertanggal 12 Juni 2023, dari Nurdiasni dan Kawan-kawan pemula, pengugat, pembanding, pemohon Kasasi, selanjutnya disebut pemohon eksekusi. Dalam perkara antara Nurdiasni dan kawan-kawan berlawanan dengan H. Masrul Sutan Sari Pado dan kawan-kawan. Telah membaca pula penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 2PN.AAN.PDT/2023/PNBSK/Tanggal 19 Juni 2023. 

2. Berita teguran/ALMANI/Tanggal 6 2023 dan Tanggal 13 Juni 2023. Menimbang bahwa berdasarkan peohonan Esekusi sesuai dengan penetapan Nomor 2/PEN.AN.PDT/2023/PNPSK Tanggal 19 Juni 2023.

Ketua Pengadilan Batusangkar telah mem perintahkan Panitera, untuk menunjuk salah seorang Juru sita guna melakukan panggilan teguran/Aammaning dengan sah dan resmi kepada termohon esekusi agar supaya termohon datang menghadap Ketua Pengadilan Batusangkar untuk diberi teguran/Aammaning agar dalam tempo delapan hari, terhitung sejak diberi teguran /Aammaning memenuhi kewajibannya kepada pemohon Eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 6/PDTG/2020/PNBSK Tanggal 8 Juli 2020 Junto putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 157/PDT/2020/PTPDG Tanggal 26 November 2020 Junto putusan Mahkamah Agung Nomor 2270K/PDT/2021 Tanggal 6 Oktober 2021.

Menimbang bahwa ternyata sampai saat ini, termohon Esekusi belum juga menuhi kewajibannya kepada pemohon Eksekusi, walaupun tenggang waktu yang ditentukan undang-undang telah terlampaui, maka pemohon Eksekusi sesuai dengan surat tersebut diatas, telah memohon untuk pelaksanaan Esekusi atas objek perkara Perdata Nomor 6/PDTG/2020/PNBSK.

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Batusangkar berpendapat bahwa permohonan dari pemohon tersebut beralasan berdasar hukum oleh karena itu dapat di kabulkan. 

Menetapkan : 
1. Mengabulkan permohonan Esekusi tersebut diatas
2. Memperintahkan kepada Panitera dari Juru sita Pengadilan Negeri Batusangkar yang bertindak selaku Juru sita jika berhalangan digantikan dengan sah dengan disertai dengan 2 orang saksi yang sah menurut hukum untuk melasanakan Eksekusi diatas. 

Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 481 persegi yang terletak di Jorong Melana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar yang merupakan bagian hak milik Nomor 764 Tahun 1982 atas Nama Nurdiasni /pengugat.

1. Terdapat Pabrik tempat Produksi Kopi Rangkingan milik tergugat yang mana adapun batas-batasnya sesuai batasnya dengan sertifikat adalah sebelah utara. 

Berbatas dahulunya dengan H. Muhtar sekarang telah dibeli oleh pihak tergugat, selatan dengan bandar air, timur dengan tanah Penggugat garin tanah objek perkara yang masih satu kesatuan dalam SAM Nomor 764 Tahun 1982 atas nama Nurdiasni Penggugat satu, barat dengan Sawah Minah. 

3. Ditetapkan Esekusi pada hari Rabu Tanggal (27/9) September Tahun 2023 ditetapkan di Batusangkar 6 September 2023 oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Ketua Pengadilan Batusangkar 
Hanifzar, S.H., M.H.

"Dmikian lah atas penetapan tersebut atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, untuk selanjutnya dilaksanakan Eksekusi tersebut. Yang mana di bantu oleh badan pertanahan untuk ahli ukurnya karena telah sesuai dengan SHM (Sertifikat Hak Milik shm) kita melihat batas-batas tersebut, "kata Aliludin Juru sita Pengadilan Negeri Batusangkar. 

Waktu yang sama pemohon Esekusi Nurdiasni yang di wakli anaknya sendiri Roby Jadi mengatakan, " Sebelum dilakukan Esekusi ini terlebih dulu kita sudah melakukan mediasi dengan pihak Kopi Rangkiang untuk mencari jalan keluarnya asalkan pihak Kopi Rangkiang mau menganti rugi tanah yang terpakai tersebut  tidak masalah asalkan sesuai dengan yang kita inginkan, akan tetapi pihak Kopi Rangkiang tidak mau mengabulkan keinginan kita,"kata Roby Jadi.(007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top