Padang- Anggota TKBM dibawah naungan PUK F.SPTI-SPSI Pelabuhan Teluk Bayur dan Sebagai anggota Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur Menolak dukungan adanya Dua Koperasi TKBM di Pelabuhan Teluk Bayur karena bertentangan dengan Permen Kop No. 6 tahun 2023 dan SKB Dua Dirjen 1 Deputi tahun 2011.
Hal itu disampaikan dalam orasi langsung oleh ratusan anggota TKBM dibawah naungan PUK F.SPTI-SPSI yang dipimpin langsuang oleh ketua Koperbam Chandra pada Senin, (16/10/2023) di depan kantor Koperbam.
Dalam wawancaranya Chandra mengatakan, kami menolak secara tegas dengan adanya dukungan dua koperasi bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur ini.
Dirinya menjelaskan bahwa sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan langkah KSOP tentang adanya dua koperasi di Teluk Bayur, hanya ada satu koperasi yang boleh, ungkapnya.
Masih kata dia, seharusnya KSOP jangan langsung merestui ini sudah jelas menyalahi aturan, kalau kejadiannya sudah seperti ini, ''kami siap untuk berperang", jelasnya.
Dirinya menegaskan, "Dari pada hancur besok lebih baik hancur sekarang", besok kami akan ke Jakarta menghadap Dirjen akan melaporkan kejadian ini, paparnya.
"Semenjak tahun 90 an tidak ada masalah seperti ini terjadi, pekerjaan bongkar muat di Teluk Bayur aman-aman saja dan berjalan dengan lancar", pungkasnya.
Kalau seperti ini sama saja dengan memecah belah, kami tidak mau itu terjadi, kami akan segera mengantisipasi, tegasnya.
Terakhir dia menjelaskan bahwa sudah 74 orang yang mengundurkan diri dan di iming-imingi dengan sesuatu yang menggiurkan sehingga terjadi koperasi tandingan, tutupnya.(***)
0 komentar:
Posting Komentar