Padang-sumateraline.com- Polda Sumatera Barat melalu Ditreskrimsus berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai anggaran tahun 2020.
Pada tahun 2020 yang lalu Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan Swakelola Pekerjaan Pemiliharaan Jalan dan Jembatan dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Non Status di Desa Saumanganya, kata Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas saat jumpa pers pada Kamis, (9/11/2023) di Mapolda Sumbar.
Masih kata Alfian Nurnas, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka yakni EF Selaku Pengguna Anggaran, FB selaku PPK dan MD sebagai PPTK berhasil kita mengamankan barang bukti sebanyak 11 buah jenis barang dan tanah.
Adapun barang buktinya seperti, Surat Perintah Kerja(SPK), DPA, SK Jabatan, Dokumen Pengajuan dan Pencairan Anggaran, Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran, foto dokumentasi kegiatan, Peralatan sound systim wallet, satu unit motor Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 H di sipora dan tanah seluarls 5 H di Sikakap, terangnya.
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berhasil diungkap Polda Sumbar dari adanya laporan masyarakat dan merugikan Negara sebesar Rp. 4. 947.746.5000 dari anggaran keseluruhan sebanyak RP. 10.070.000.000 .
Kombes Pol Alfian Nurnas juga memaparkan "Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 199 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan contoh pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana.(SRp)
0 komentar:
Posting Komentar