Payakumbuh, SUMATERALINE - Di penghujung tahun 2023, DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian di Gedung DPRD setempat, Rabu (20/12/2023).
Selain itu juga dilaksanakan Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Kesatu Tahun Sidang 2023-2024 dan Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses Kedua Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus dan didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, OPD serta undangan lainnya.
"Setelah melalui serangkain pembahasan, 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh," kata Ketua DPRD Hamdi Agus.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan, yang telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ditetapkan menjadi Perda.
"Alhamdulillah, dengan kolaborasi yang solid, DPRD menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman.
Jasman mengatakan, penetapan Perda ini nantinya akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan dalam penyelenggaraan Koperasi sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Disamping itu, dengan adanya regulasi dalam bentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perkoperasian guna mencapai tujuan koperasi tersebut.
"Kita ingin nantinya koperasi di Payakumbuh ini bisa menjadi koperasi yang professional sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat Payakumbuh," pungkasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar