Payakumbuh, SUMATERALINE — Berlangsung di aula pertemuan Hotel Kolivera, kelurahan Sicincin, kecamatan Payakumbuh Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh berikan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kecamatan Payakumbuh Selatan.
Agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses, PPK Payakumbuh Selatan membagi dua kelompok untuk dilaksanakannya Bimtek. Di hari pertama telah dilangsungkan Bimtek bagi dua kelurahan, yakni kelurahan Koto Tuo Limokampuang dan Limbukan. Dan dihari kedua Bimtek berlangsung bagi KPPS untuk kelurahan Sawahpadang Auakuniang, Kapalo Koto Ampangan dan Balaipanjang.
Terlihat dalam Bimtek bagi KPPS itu turut juga di hadiri oleh seluruh PPK, PPS, serta dari jajaran Bawaslu, Pengawas Kelurahan/Desa dan juga hadir dari sekretariat PPK Payakumbuh Selatan.
Diawal sambutannya, Suci Wildanis dari Divisi Teknis KPU Kota Payakumbuh ini langsung kepada seluruh KPPS yang ikut Bimtek agar dapat mengikuti Bimtek dengan fokus dan mengerti atas semua materi yang akan diberikan oleh narasumber nantinya.
“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sedetail mungkin tentang tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS),” kata Suci Wildanis diawal sambutannya, Sabtu (27/1/2024).
Suci Wildanis yang merupakan utusan dari KU Kota Payakumbuh itu sampaikan akan terdapat beberapa materi yang akan diterima oleh rekan KPPS di Payakumbuh Selatan. Seperti pemungutan dan penghitungan suara, tanda pemberian suara sah dan tidak sah, serta teknis pemungutan suara dan penghitungan suara.
Untuk meningkatkan pemahaman teknis, juga dilaksanakan simulasi seluruh tahapan pemungutan suara, mulai pra-pemungutan suara dengan mengumumkan waktu dan tempat pemungutan, mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C6-KPU (yang sekarang disebut dengan formulir C Pemberitahuan), hingga pembuatan tempat pemungutan suara (TPS).
“Melalui bimtek ini kami harap KPPS paham seluruh rangkaian pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga pemilu di Kota Payakumbuh dapat berjalan lancar,” ujar Suci.
Sesuai jadwal, formulir C Pemberitahuan harus disampaikan oleh KPPS kepada pemilih pada H-3 atau 11 Februari 2024. Pemilih mendapatkan formulir C Pemberitahuan dari KPPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024.
Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai atau mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir C Pemberitahun yang tidak dapat terdistribusi. KPPS wajib mengembalikan formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada PPS dengan berita acara.
“Jadi, C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi harus dikembalikan oleh KPPS kepada PPS pada 13 Februari atau H-1 sebelum pemungutan suara. Sehingga tidak ada C Pemberitahuan yang tercecer ke mana-mana,” kata dia.
Simulasi selanjutnya yang diberikan pada bimtek KPPS adalah tahapan pemungutan suara. Mulai dari memastikan kelengkapan TPS, pembukaan pemungutan suara, serta pembacaan sumpah/janji anggota KPPS dan Linmas yang dipimpin Ketua KPPS. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara dan mengeluarkan isinya, menjelaskan tata cara pemberian suara, pemungutan, dan penghitungan suara kepada pemilih.
“Saat mengeluarkan dokumen dan peralatan TPS dari kotak suara, apabila terdapat dokumen dan peralatan pemungutan suara yang tidak tersedia atau kurang, KPPS bisa menghubungi PPS setempat dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU,” terang Suci. (*)
0 komentar:
Posting Komentar