Payakumbuh, SUMATERALINE - Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan daerah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Payakumbuh, Rabu (31/01/2024).
Sekda Payakumbuh Rida Ananda mengatakan SIPD-RI telah dilaunching oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Kominfo, serta KPK pada tanggal 12 Desember tahun 2023.
"SIPD-RI ini merupakan aplikasi umum bagi pemerintah daerah dan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan SIPD-RI oleh pemerintah daerah secara nasional akan semakin mempercepat penerapan SPBE terpadu, dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
"Dengan diberlakukannya SIPD-RI oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai aplikasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah maka dalam proses penganggaran tahun 2024 Pemerintah Kota Payakumbuh sudah menggunakan aplikasi SIPD-RI," ujarnya.
"Aplikasi SIPD-RI merupakan aplikasi yang sudah berbasis microservices dan sebagai pengganti aplikasi SIPD yang sudah digunakan sejak tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah," katanya.
Disampaikannya bahwa bimtek ini dalam rangka pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan untuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan pemahaman terhadap pelaksanaan dan penatausahaan pengeluaran serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD-RI bagi pejabat pengelola keuangan SKPD di Kota Payakumbuh.
"Semoga dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, seluruh pengelola keuangan SKPD yang terdiri dari PA, KPA, PPK SKPD,PPTK, BP dan BPP saya harapkan dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi SIPD-RI," ujarnya.
Untuk itu, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin efisien, akuntabel, dan transparan.
"Karena keterbatasan tempat dan waktu, sehingga yang bisa mengikuti bimbingan teknis baru perwakilan dari pejabat pengelola keuangan SKPD, yaitu sebanyak 6 orang per SKPD. Berkenaan dengan hal tersebut kepada seluruh peserta Saya minta ikutilah bimbingan teknis ini dengan baik dan serius, dan nantinya dapat menularkan ilmu yang diperoleh ke rekan-rekan sejawatnya di SKPD masing-masing," kata dia.
Selanjutnya, dia berharap melalui bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pejabat pengelola keuangan SKPD, sehingga akan berpengaruh kepada peningkatan kualitas belanja dalam APBD Pemerintah Kota Payakumbuh.
"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk itu kita harus melakukannya secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD," ungkapnya. (HUMAS)
0 komentar:
Posting Komentar