Payakumbuh, SUMATERALINE — Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menyisir jalan-jalan protokol di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Soedirman, dan Ahmad Yani pada Selasa 23 Januari 2024.
Penyisiran yang dilakukan guna untuk menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang telah menyalahi aturan tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
“Iya, aturan ini menghimbau kepada Setiap orang atau Badan untuk dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda di pohon, di jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya tanpa izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk,” beber Dewi Novita saat turun langsung mendampingi tim untuk menertibkan APK tersebut.
Dewi Novita yang merupakan Sekretaris Satpol-PP Kota Payakumbuh itu saat melaksanakan tugas dalam penertiban APK tersebut menyampaikan jika pada hari ini telah diturunkan sebanyak 3 APK besar dan 4 APK kecil yang terdiri dari 1 APK Calon Presiden dan 6 APK para calon legislatif.
“Secara gabungan ini hari pertama, dan kemaren kami (Satpol-PP) sudah turun menyisir sebagian APK yang ada di jalan Soekarno-Hatta. Dan hari ini kami turun menyisir di Payakumbuh Barat dahulu, dan akan berlanjut di empat kecamatan lain di kota Payakumbuh,” ungkap Sekretaris Satpol-PP Kota Payakumbuh itu.
Terkait dengan APK yang ditertibkan, Dewi menghimbau agar setiap para Caleg (calon legislatif) dapat melihat lagi aturan-aturan yang mengikat terkait dengan penggunaan APK tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda menerangkan, penertiban APK tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan semua pihak partai politik dan peserta Pemilu 2024.
“Kami sebelumnya telah melayangkan surat teguran pada tanggal 19 Januari, kepada seluruh ketua partai di kota Payakumbuh terkait APK ini,” ungkap Rio yang juga turun langsung mendampingi ke lapangan.
Rio mengatakan jika pelanggaran administratif Pemilu yang dilanggar berdasarkan rujukan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Sementra itu, ketua KPU Kota Payakumbuh dalam kesempatan yang sama mengatakan jika penertiban ini sendiri dilaksanakan telah sesuai dengan SK Zonasi Nomor 108 Tahun 2024 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Iya, kami (KPU Kota Payakumbuh) telah menetapkan untuk lokasi-lokasi yang menjadi tempat untuk APK para peserta pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam SK Zonasi tersebut,” ungkap Wizri Yasir.
Adapun untuk lokasi pemasangan APK Pemilu yang dilarang tersebut, berada di tempat-tempat sebagai berikut ;
1. Tempat ibadah;
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat Pendidikan, Meliputi Gedung dan/atau Halaman
Sekolah dan/atau Perguruan Tinggi;
4. Gedung milik pemerintah;
5. Fasilitas tertentu milik Pemerintah;
6. Fasilitas Lainnya yang dapat menggangu ketertiban
umum;
7. Dari Bundaran Tugu Adipura kearah Bukittinggi sampai
ke lampu merah (traffic Light) Simpang Kasda;
8. Dari Tugu Adipura kearah Pekanbaru sampai ke lampu
merah (Traffic Light) Simpang Masjid Ansharullah
Muhammadiyah;
9. Dari Bundaran Tugu Adipura sampai ke jembatan
Ratapan Ibu Kelurahan Ibuh (Jalan A.Yani); dan
10. Taman dan pepohonan ;
11. Ruang Terbuka Hijau dan jalur hijau;
12. Di tempat yang dapat mengganggu pandangan dan
keselamatan pengguna jalan raya terutama di
persimpangan jalan; dan
13. Kawasan Wisata Kota Payakumbuh.
“Dan untuk pemasangan APK Pemilu di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin dari pemilik tempat,” tukas Wizri.
Wizri turut menghimbau kepada semua peserta Pemilu tahun 2024, agar setiap APK Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara dilangsungkan.
Terpisah, Kepala Sapol-PP Kota Payakumbuh, Donny Prayuda saat dihubungi media sampaikan permintaan maaf karna tidak bisa hadir langsung di lokasi bersama tim lainnya.
Dalam kesempatan itu, Donny turut menyampaikan jika dirinya telah menerima surat dari pihak Bawaslu Kota Payakumbuh untuk memohon bantuan ke pihak Satpol-PP agar dapat ikut turun langsung membantu dalam penertiban APK Pemilu tahun 2024 yang menyalahi aturan.
“Pihak Bawaslu sebelumnya meminta bantuan kepada kami (Satpol-PP) untuk dapat menurunkan sebanyak 18 orang personel dalam melaksanakan penertiban APK Pemilu oleh Bawaslu kota Payakumbuh. Dan Alhamdulilah, tim dari Satpol-PP yang dipimpin langsung Sekretaris tadi telah melaksanakan tugas dengan baik bersama tim gabungan lainnya,” ungkap Donny via Phone. (Humas)
0 komentar:
Posting Komentar