Kabupaten Solok– Guna memberantas pungutan Liar di Kabupaten Solok Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli mengelar Rapat Kerja (Raker) dan Sosialisasi Penangan Benturan Kepentingan dan Pemberantasan Gratifikasi, pada Selasa (16/01/2024), bertempat di Ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka.
Rapat yang dipimpin oleh Inspektur Daerah yang diwakili Irban V Hafizol Gafur, juga diikuti oleh Kejari Solok dihadiri oleh Kasi intel kejari Solok, Yova Yofirsta dan Kasi Pidsus Melhadi, Polres Arosuka dihadiri Masrizal, Kanit Tipikor Polres Solok Kota Yoserizal, Kodim 0309 yang diwakili Danramil Talang Edi Can Putra, Irban IV Inspektorat Daerah, Vera Neldy.
Kabag Hukum Setda, Febrizaldi, Sekretaris Dinas Kominfo Marcos Sophan, Sekretaris Satpol PP M. Alfajri, Kabid pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Maiseven Y, Badan Kesbangpol Kabupaten Solok, Riswanto dan Lili Guswanli, dan para Auditor Inspektorat.
Raker ini dilaksanakan sebagai upaya memberantas pungutan liar, guna menciptakan kondisi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Solok yang aman, tentram, bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar .
Dan juga membahas penyesuaian keanggotaan Satgas, tugas pokok, dan fungsi serta berbagai hal terkait Rencana Aksi Satgas Saber Pungli Kabupaten Solok untuk tahun 2024 ini.
Kepala Inspektorat Daerah, yang diwakili Irban V, Hafizol Gafur mengatakan bahwa, “tindakan pencegahan merupakan hal utama, dalam rencana aksi Satgas ini, guna menumbuhkan pemahaman aparatur, petugas pelayanan publik, serta masyarakat, terhadap dampak pungutan liar terhadap kinerja pelayanan publik dan citra daerah yang negatif, yang juga secara langsung berdampak terhadap penilaian investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Solok.”
0 komentar:
Posting Komentar