Padang - Zailendra salah seorang masyarakat Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat dengan maksud untuk melaporkan dugaan Money Politik yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat.
Dalam melaporkan dugaan Money Politik ke Bawaslu Sumbar, Zailendra juga didampungi kuasa hukumnya Naldi Gantika, SH, MH., Selasa (27/02/2024) .
Dirinya menjelaskan kepada awak media, telah menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilu yang lalu, yakni terjadinya money politik yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Kota Padang.
"Didampingi kuasa hukum kami sudah melaporkan kepada Bawaslu Sumbar, dan juga sudah diterima langsung oleh pihak Bawaslu, kami selaku masyarakat berharap terciptanya Pemilu Jujur dan Adil tanpa adanya kecurangan", jelas Zailendra.
Kami menemukan tanda bukti Laporan Uang tunai sejumlah 5.600.000, Print out foto pencoblosan atas nama terlapor dengan nomor urut 1 Caleg Partai demokrat Dapil Sumbar 1 kota Padang. Print out pencatatan pembagian uang Kepada pemilih", paparnya.
Sementara pihak Bawaslu Lusy Rahmawati, S.H Menyatakan, Kami memang menerima laporan tersebut, selanjutnya kami akan memproses penanganan pelanggaran perkara sesuai dengan perbawaslu No. 7 tahun 2022.
Terkait dengan dugaan money politik ini kita juga akan melibatkan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Kalau sudah diregistrasi kita akan melakukan proses penanganan pelanggaran lebih kurang selama 7 hari kerja.
Dugaan ini akan di tindak lanjuti dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan akan di tindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang dan akan di proses secepatnya, tutupnya. (SRP)
0 komentar:
Posting Komentar