Tanah Datar-sumateraline. Com  (05 Februari 2024) 

Sosialisasi Program Sosial BPJS ketenagakerjaan bersama  anggota Komisi IX DPR RI dr. H. Suir Syam, M. Kes. MMR di Gedung Nasional Suri Maharajodirajo Batusangkar Kabupaten Tanah Datar pada Senin (05/02) 

Di kesempatan itu dr. H. Suir  Syam, M. Kes, MMR menyampaikan, hari ini kita Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS ada dua macamnya, yang pertama BPJS  Kesehatan gunanya kalau kita sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa berlaku dimana saja mulai dari Puskesmas, Rumah sakit sampai ke Jakarta, kalau sakit kita kesana perginya. 

Kemudian BPJS Ketenagakerja, BPJS ini melindungi tenaga kerja, jadi tenaga kerja ini ada dua macam. Pertama tenaga kerja yang menerima upah, kalau yang bekerja di Perusahaan sebagai PNS kan menerima upah namanya, pokoknya yang dikasih gaji itu namanya penerima upah, begitu juga perusahaan setiap pekerjaan dimasukkan ke BPJS ketenagakerjaan. 

Kedua, yang tidak menerima upah seperti Petani, jualan, Ojek, Dokter banyak yang tidak PNS, perawat, Bidan yang tidak PNS, pokonya tenagakerja yang tidak PNS kerja sendirian namanya pekerja tidak penerima upah. 

Sekarang sasarannya tentu yang tidak penerima upah seperti yang sampaikan tadi, itu yang dilindungi bagai mana cara melindunginya, ada dua macam yang pertama, jaminan kecelakaan dan kematian.

Kalau kita Petani mulai dari rumah sampai kita pulang kembali, andai terjadi kecelakaan atau semacamnya ini ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, mungkin jatuh atau di tabrak itu namanya kecelakaan kerja, bayarnya hanya Rp.16800 sebulan perorangan ini murah, sebagus nya kita masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kalau BPJS Kesehatan ada kecelakaan harus diurus dulu ke kantor Polisi nanti biaya ditanggung oleh Jasa harja setelah itu baru ditanggung oleh BPJS kesehatan, jadi sebagusnya kita masuk keduanya BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, " Ujarnya. 

Kemudian BPJS Kesehatan ada tujuh item yang ditanggung oleh rumah sakit, ini ada MoU yang sudah ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit dangan BPJS Kesehatan, yang harus dipatuhi pihak rumah sakit, apa yang tujuh itu, ada hak kita yang ditanggung BPJS kesehatan.

Pertama, tidak ada lagi iyuran tambahan, yang ke dua tidak ada paket hari rawat inap, jadi kalau kita sakit harus dirawat sampai sembuh, dulu kan ada paket seperti itu, sepanjang kita belum sembuh harus dirawat sampai sembuh, terkecuali rumah sakit itu tidak mampu lagi baru dikirim ke rumah sakit yang lebih besar, sepanjang kita masih sakit tidak dikirim harus dirawat sampai sembuh. 

Yang ke tiga, tidak boleh lagi ada gesekan dan kebijakan membeli obat keluar dari rumah sakit, contoh rumah sakit membuat resep obat tiga macan ya kita bayar dirumah sakit karena hanya tiga macam,  kalaupun tenagan di rumah sakit tidak ada kita boleh menolong membelikan keluar dengan dana kita nanti minta kembali ke rumah sakit itu karena seluruhnya sudah ditanggung pihak rumah sakit, ucap dr. H. Suir Syam. 

Turut hadir salain anggota DPR RI dr. H. Suir Syam, Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, SE Dt Bungsu, Sekretaris Partai Gerindra Tanah Datar Novitra Kemala, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar Zulkifli dan undangan lainnya.
(007-n)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top