Padang -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah mengantongi delapan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat SMK di Disdik Sumbar, Senin (27/5/2024). 

“Berdasarkan audit internal kerugian negara yang timbulkan lebih kurang Rp. 5,5 miliar,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman didampingi Kasidik Lexy Fatharany, pada Senin (27/5/2024). 

Hadiman mengatakan, delapan nama yang sudah dikantonginya sebagai tersangka tersebut berasal dari pegawai Dinas dan pihak swasta (rekanan). 

Terkait identitas dan peran masing-masing para tersangka, Hadiman masih enggan menyebutkan.  Ia berjanji akan membeberkan pada Selasa (28/05/24). 

"Nama dan peran besok kita sampaikan,” ucap Hadiman. 

Dikatakan Hadiman, usai penetapan tersangka, masing-masing pihak akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. 

“Kita Jadwalkan Jumat (31/05/24) dipanggil,” terangnya. 

Saat disinggung mengenai kerugian negara apakah sudah ada diantara tersangka yang mengembalikan ke negara, Hadiman menyebutkan belum ada satupun pihak tersangka yang mengembalikan. 

Berdasarkan ekspose pada perkara tersebut penyidik berkesimpulan terjadi dugaan tindak pidana korupsi sehingga pada kegiatan yang menelan  anggaran lebih kurang lebih Rp 18 Miliar terjadi  kerugian negara Rp 5,5 Miliar. 

Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak penyidik Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi. 

Hadiman menegaskan, akan menelusuri kemana saja uang hasil dugaan korupsi ini mengalir. 

“Dalam kasus ini siapapun yang menikmati hasil dugaan korupsi dalam kasus ini akan kita minta pertanggungjawabannya,” tegas mantan Kajari Kota Mojokerto ini. (***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top