Lima Puluh Kota, SUMATERALINE - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya sejak tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Opini WTP disampaikan saat penyerahan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus kepada Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Selasa (07/05/2024) di Aula Lantai IV, Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Herman Azmar, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi, Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi, Kepala Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala Inspektorat Irwandi, Sekretaris Dewan Fidria Falla dan Ketua Komisi II DPRD Lima Puluh Kota Samsuwirman.
“Alhamdulillah Kabupaten Lima Puluh pada tahun ini menerima penghargaan WTP berturut-turut sebanyak sembilan kali. Kami mengapresiasi dan penghargaan kepada BPK Perwakilan Sumbar atas opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang tak lepas dari bimbingan BPK dalam penyelenggaraan keuangan daerah,” tutur Bupati Safaruddin. Ia menilai Pernyataaan Opini WTP akan lebih memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk meningkatkan pengelolaan anggaran sejalan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selain itu, Bupati Safaruddin mengatakan bahwa Penghargaan tersebut adalah sebuah prestasi dari buah proses dukungan dan partisipasi semua Perangkat Daerah yang bersinergi bahu membahu melaksanakan penyusunan LKPD tahun 2023 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). “Sehingga LKPD Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk yang kesembilan kalinya," ujar Bupati Safaruddin. Ia juga mengingatkan kepada jajaran Perangkat Daerah agar pencapaian ini jangan sampai membuat lengah tetapi harus menambah motivasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (AEP/ Tim Diskominfo)
0 komentar:
Posting Komentar