Padang - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH membuka kegiatan pembinaan peningkatan kemampuan (Binkatpuan) PPNS yang diikuti oleh, Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, Penyidik Ditlantas Polda Sumbar, Penyidik Ditpolair Polda Sumbar, Kasat Reskrim Polres/TA jajaran Polda Sumbar sebagai pengembang fungsi korwas PPNS, PPNS Dinas/Instansi/Balai tingkat Provinsi serta Kasatpol PP Provinsi/Kab/Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri ini, dalam upaya meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melaksanakan tugas dibidang pembinaan terhadap PPNS, guna mewujudkan PPNS yang profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP, Kamis (13/6) di Ballroom Hotel Mercure Padang.
Kapolda menyampaikan, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, telah diatur tugas pokok Polri, antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Pasal 14 huruf F katanya, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut kepolisian RI bertugas melakukan koordinasi, pengamanan dan pembinaan tekhnis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pam swakarsa.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, sebagai alat negara penegak hukum berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, maka Polri mempunyai tanggung jawab.
"Kedalam, Polri melalui fungsi reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Keluar, Polri melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tekhnis penyidikan terhadap PPNS," katanya.
Menyikapi peran PPNS dalam menegakkan hukum yang belum optimal sebut Irjen Pol Suharyono, telah memberikan dorongan kepada jajaran Polri, untuk ikut serta meningkatkan kinerjanya melalui kegiatan pembinaan terhadap PPNS.
Selain itu katanya, dalam pelaksanaan pembinaan kepada PPNS, penyidik Polri wajib memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam ketentuan KUHAP maupun peraturan Undang-Undang lain.
"Untuk itu maka pada hari ini akan dilakukan kegiatan binkatpuan, yang menjelaskan ttg jenis, pola dan standar kompetensi diklat PPNS guna meningkatkan kemampuan fungsi pembinaan serta pelaksanaan korwas kepada PPNS," ujarnya.
Pada kesempatan ini pula, Tim akan menjelaskan PERKAP (Peraturan Kapolri)
Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan Dan Pembinaan Bagi PPNS.
Perlu disadari bahwa dalam implementasi PERKAP Nomor 26 Tahun 2011, PERKAP Nomor 6 Tahun 2010 dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010, tidak mudah dilaksanakan. Sebab kondisi PPNS masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi antara lain dari Undang-Undang yang menjadi dasar hukum PPNS.
Dengan terbitnya beberapa Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan dan acara penyidikannya yang inkonsistensi dengan KUHAP, telah menimbulkan kerancuan mekanisme dan kepastian hukum dalam melakukan korwas.
"Untuk itu dalam forum giat binkatpuan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dengan memberi tanggapan atau masukan yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi," ujarnya.
Melalui giat binkatpuan ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono berharap agar masalah yang ada dapat teratasi.
"Penyidik Polri dengan memahami dan melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi korwas diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan tugas dilapangan," pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pejabat Utama Polda Sumbar.(*)
0 komentar:
Posting Komentar