Sumbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online. Keduanya berinisial "JPA" dan "TR".
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap JPA di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg pada Kamis (13/6) sekitar pukul 05.44 WIB.
Penangkapan JPA dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan akun media sosial miliknya, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
"JPA kami intai selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil mengamankannya," katanya.
Saat pemantauan, petugas menemukan JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.
Untuk penangkapan terhadap pelaku TR, ia ditangkap di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan uang ratusan ribu dari hasil postingannya.
"Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 320 ribu dari setiap postingan," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
Selain itu, selama setahun ini Polda Sumbar juga telah memblokir 2.700 akun judi online.(*)
0 komentar:
Posting Komentar