Tanah Datar-Sumateraline. Com (16 Juni 2024) 

Hari ini sebagai Follow Up NoU antara Bupati dan Kejari tentu kami OPD juga harus mengikuti untuk kerjasamanya ini atau tambahannya disini adalah penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. 
Hal itu disampaikan Kadis Parpora Pemuda dan Olahraga Riswandi didampingi Sekretaris Parpora Afizal bersama Kabid lainnya pada penandatanganan NoU antara Dinas Pariwisata dengan Kejari Tanah Datar di Aulan Kantor Dinas Parpora Benteng Cavelen Batusangkar. senin (15/7/24) 

Tentunya kami sangat butuh pendampingan hukum karena kami tidak mempunya tim ahli di semua dibidang inilah kondisi kita pada saat ini di Dinas Parpora, maka dari itu agar menjadi kekuatan sama kami untuk melaksanakan kegiatan mudah-mudahan kamipun menjadi enteng dan leluasa melakukan kegiatan. 

Kalau ada gendala-gendala lain baik itu masalah hukum dan masalah lainnya, karena itu yang akan terjadi di beberapa tempat akan muncul orang yang mengaku-ngaku karena merasa berasal dari sesuatu tempat akan muncul masalah kalau kita tidak memahami.

"inilah kondisi masyarakat kita mungkin melalui momentum NoU ini semua kegiatan yang akan dilaksanakan berjalan lancar, karena memang Daerah dengan kemampuan agaran terbatas, maka dapat bantuan dari pusat dengan dana DAK, " Kata Kadis Parpora Riswandi. 

Saat yang sama Kepala Kejari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH, MH mengatakan,  Nota kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tanah Datar dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, sebagai turunan setelah ditandatangani Nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar beberapa waktu yang lalu saya dengan Bupati. 

Setiap NoU maupun Nota kesepakatan artinya tidak ada Abadinya, seperti pemerintah pusat juga dengan pemerintah lainnya ada masa berlakunya, dalam hal ini kami berdiri sebagai Jaksa Negara kami memberikan dalam bentuk masukan, bantuan hukum di segi ke Perdataan dan tata usaha Negara. 

"Jadi perlu kita ketahui, kalau berbicara terkait dengan pekerjaan seperti yang dibilang tadi ada paket yang bersumber dari DAK, biasanya kita bicara disegi administrasi, karena bagai mana pun juga dari sisi pelaksanaan itu sudah jelas," ujar Kejari. 

Ada namanya penyediaan barang dan jasa, meupun pelaksan sudah penuh proses melalui tender lelang ataupun melalui mekanisme yang lain, sedangkan Dinas dalam hal ini sebagai PTK maupun KPA, maksudnya kami akan memberikan pendampingan. 

Perlu diketahui, pendampingan yang akan kami berikan dari sisi ke Perdataan dan tata usaha negara, kalau bicara ke Perdataan itu lebih kearah ke formil, formil itu dari sisi kelengkapan administrasi artinya, supaya jangan administrasi bermasalah, tambah Kejar Tanah Datar Angiat AP Pardede. (007-n) 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top