Padang - Seorang pemuda berinisial WFR (28) yang diduga mencuri sebuah motor Beat Street BA 5468 BR berhasil diamankan oleh Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kota Padang, Minggu (14/07/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui, WFR (28) ini merupakan warga Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)., Kompol Dedy Adriansyah didampingi Kanit VI., IPTU Adrian Afandi membenarkan, bahwa Tim 1 Klewang berhasil mengamankan WFR (28) di Kelurahan Alai Parak Kopi.

“Pelaku melakukan aksinya diparkiran Tomodachi Bakery & Restoi, Kelurahan Belakang Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Sabtu (13/07/24) pukul 07.00 WIB,” tutur Kompol Dedy Adriansyah kepada media KabarDaerah.com, Senin (15/07/24).

Kompol Dedy Adriansyah menyampaikan, berawal ketika Tim 1 Klewang mendapatkan laporan masyarakat keberadaan pelaku WFR (28).

“Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan langsung turun ke tempat keberadaan pelaku WFR (28). Alhasil, pelaku WFR (28) dan barang bukti berhasil diamankan oleh Tim 1 Klewang Polresta Padang,” ungkap Kompol Dedy Adriansyah.

Kompol Dedy Adriansyah menambahkan, saat Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan interogasi, pelaku WFR (28) pura-pura kesurupan.

“Pelaku WFR (28) dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut. Pelaku WFR (28) dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tutup Kompol Dedy Adriansyah. (**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top